Tak Heran Pelaksanaan MBG Carut Marut

20 hours ago 11

JAYAPURA – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 oleh Kejaksaan Agung memicu gelombang desakan evaluasi.

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut secara menyeluruh. Karena tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan kelembagaan, tetapi juga semakin menguatkan berbagai kritik mengenai efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan Program MBG sebagai salah satu program strategis nasional.

methodius kossayDr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum (foto:Jimi/Cepos)

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP, menyatakan bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung membuktikan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu, terutama pada program yang menelan anggaran negara dalam jumlah raksasa.

“Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola MBG harus dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga integritas keuangan negara. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan amanah publik,” ujar Methodius dalam keterangannya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/6).

Meski demikian, Methodius menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat eks pimpinan BGN ini tidak boleh diartikan sebagai kegagalan total dari Program MBG. Menurutnya, dalam kacamata kebijakan publik, masyarakat harus membedakan secara tegas antara substansi program dan perilaku oknum pelaksana di lapangan.

JAYAPURA – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 oleh Kejaksaan Agung memicu gelombang desakan evaluasi.

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut secara menyeluruh. Karena tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan kelembagaan, tetapi juga semakin menguatkan berbagai kritik mengenai efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan Program MBG sebagai salah satu program strategis nasional.

methodius kossayDr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum (foto:Jimi/Cepos)

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP, menyatakan bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung membuktikan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu, terutama pada program yang menelan anggaran negara dalam jumlah raksasa.

“Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola MBG harus dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga integritas keuangan negara. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan amanah publik,” ujar Methodius dalam keterangannya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/6).

Meski demikian, Methodius menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat eks pimpinan BGN ini tidak boleh diartikan sebagai kegagalan total dari Program MBG. Menurutnya, dalam kacamata kebijakan publik, masyarakat harus membedakan secara tegas antara substansi program dan perilaku oknum pelaksana di lapangan.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|