Tangani Kredit Macet di BPR Bank Solo, Kejari Surakarta Selamatkan Keuangan Negara Rp 3,64 M

18 hours ago 9
Prosesi penyerahan piagam penghargaan dari PT BPR Bank Solo (Perseroda) kepada Kejaksaan Negeri Surakarta di Kantor Kejari Surakarta, Rabu (1/7/2026) | Foto: Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta kembali mencatatkan capaian dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Surakarta berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 3.642.513.948 dari penanganan kredit bermasalah milik PT BPR Bank Solo (Perseroda).

Keberhasilan tersebut diumumkan di Kantor Kejari Surakarta, Rabu (1/7/2026). Dana miliaran rupiah itu berhasil dipulihkan melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi yang dijalankan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani kredit macet di bank milik Pemerintah Kota Solo tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Dr. Supriyanto SH MH, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelamatan aset dan keuangan negara.

“Kejari Surakarta hari ini tetap berkomitmen dan konsisten memberikan Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Pertimbangan Hukum kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan masyarakat. Mari bersama-sama mewujudkan Kejari Surakarta sebagai rumah yang nyaman bagi warga Surakarta,” ujarnya.

Menurut Kajari, penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan persoalan kredit bermasalah tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Direktur Utama PT BPR Bank Solo (Perseroda), Ir. Agung Riawan MM, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kejari Surakarta. Ia menyebut pemulihan dana sebesar Rp 3,64 miliar membawa dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, khususnya Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Nilai pemulihan sebesar Rp 3,6 miliar sangat signifikan bagi PT BPR Bank Solo (Perseroda) karena mampu menurunkan rasio NPL sekitar lima persen. Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik,” ungkapnya.

Agung menambahkan, keberhasilan tersebut ikut menekan rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sekitar lima persen, sehingga berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin, PT BPR Bank Solo (Perseroda) menyerahkan piagam penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Surakarta. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan profesionalisme tim dalam membantu penyelesaian kredit bermasalah melalui pendampingan hukum.

Kejari Surakarta menilai keberhasilan pemulihan keuangan negara tersebut menunjukkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya berperan sebagai kuasa hukum negara, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi pemerintah maupun BUMD dalam menjaga kesehatan keuangan, menyelamatkan aset negara, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Dengan capaian tersebut, Kejari Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan solutif guna memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, pemerintah, dan badan usaha milik daerah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|