JAYAPURA-Pengamat kebijakan publik Papua, Methodius Kossay mengungkapkan kekhwatiranya terkait dengan pengesahan RUU TNI Nomor 34 tahun 2025 oleh DPRRI beberapa waktu lalu.Bagi Papua, RUU TNI itu patut dipertanyakan lantaran draf nya tidak masuk dalam prolegnas namun justru dibahas dengan ngebut lalu disahkan.
Pengesahan RUU TNI terkesan sangat cepat dan konsolidasinya dilakukan secara tertutup, tanpa kajian yang mendalam dan pelibatan masyarakat. Sehingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Belum lagi implikasi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang perlu dievaluasi secara detail, terutama dari sisi tugas dan kewenangannya.
“Tentu saja dinamika seperti inilah yang bakau terus menuai protes. Kita ketahui RUU ini awalnya tidak masuk dalam prolegnas namun malah dibahas dan sangat cepat disahkan. ada apa ini,” bebernya.
Disisi lain dengan disahkannya RUU TNI ini, ada kekhawatiran dan trauma mendalam yang dialami oleh sebagian masyarakat sipil di Papua dari berbagai cerita kelam dan insiden yang melukai hati.
“Ada traumatik yang dirasa masyarakat dan yang kami khawatirkan adalah nantinya akan menimbulkan resistensi yang cukup besar di lapangan dan pada akhirnya berbenturan dengan masyarakat,” tambahnya.
Lantas apakah RUU ini lahir dari dorongan konflik Papua? kata Methodeus secara pemberlakuan RUU TNI ini diberlakukan secara universal. Jadi dorongan disahkanya RUU ini tentu karena adanya dorongan elit politik tertentu dengan dinamika politik hukum dan penyelenggaran pemerintahan yang sedang terjadi saat ini di Indonesia.
“Kami hanya memonitor ekses dari pengesahan ini semoga tidak terjadi apa-apa,” tutupnya. (roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA-Pengamat kebijakan publik Papua, Methodius Kossay mengungkapkan kekhwatiranya terkait dengan pengesahan RUU TNI Nomor 34 tahun 2025 oleh DPRRI beberapa waktu lalu.Bagi Papua, RUU TNI itu patut dipertanyakan lantaran draf nya tidak masuk dalam prolegnas namun justru dibahas dengan ngebut lalu disahkan.
Pengesahan RUU TNI terkesan sangat cepat dan konsolidasinya dilakukan secara tertutup, tanpa kajian yang mendalam dan pelibatan masyarakat. Sehingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Belum lagi implikasi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang perlu dievaluasi secara detail, terutama dari sisi tugas dan kewenangannya.
“Tentu saja dinamika seperti inilah yang bakau terus menuai protes. Kita ketahui RUU ini awalnya tidak masuk dalam prolegnas namun malah dibahas dan sangat cepat disahkan. ada apa ini,” bebernya.
Disisi lain dengan disahkannya RUU TNI ini, ada kekhawatiran dan trauma mendalam yang dialami oleh sebagian masyarakat sipil di Papua dari berbagai cerita kelam dan insiden yang melukai hati.
“Ada traumatik yang dirasa masyarakat dan yang kami khawatirkan adalah nantinya akan menimbulkan resistensi yang cukup besar di lapangan dan pada akhirnya berbenturan dengan masyarakat,” tambahnya.
Lantas apakah RUU ini lahir dari dorongan konflik Papua? kata Methodeus secara pemberlakuan RUU TNI ini diberlakukan secara universal. Jadi dorongan disahkanya RUU ini tentu karena adanya dorongan elit politik tertentu dengan dinamika politik hukum dan penyelenggaran pemerintahan yang sedang terjadi saat ini di Indonesia.
“Kami hanya memonitor ekses dari pengesahan ini semoga tidak terjadi apa-apa,” tutupnya. (roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos