Dari Refleksi 3 Tahun Revisi Undang-undang Otsus
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Papua untuk memberikan perhatian khusus pada pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, dan sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia,” tegas Ribka Haluk dalam Refleksi Tiga Tahun Pasca Revisi UU Otonomi Khusus Papua, Selasa (26/3/2025) di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab kepala daerah di Papua sangat besar, karena menyangkut peningkatan taraf hidup masyarakat. Oleh sebab itu, tugas tersebut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan cara yang benar.
“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian, harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
Ribka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, agar percepatan pembangunan di tanah Papua bisa berjalan optimal dan tepat sasaran. Dalam refleksi tersebut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menjalankan sejumlah kebijakan yang merupakan amanat dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Setidaknya, menurut Ribka, ada tiga kebijakan utama yang telah diimplementasikan yakni pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan pemekaran ini, saat ini telah terbentuk enam provinsi di tanah Papua.
Afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) melalui skema kursi pengangkatan di DPR Provinsi (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK). Kebijakan ini memberi ruang partisipasi OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penambahan persentase penerimaan dana Otsus Papua, yang kini sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). Sebelumnya, persentase ini hanya 2 persen. “Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka Otsus Papua hanya sebesar 2% dari DAU nasional,” ujar Ribka Haluk. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemerataan pembangunan dan keadilan sosial di Papua dapat diwujudkan lebih cepat dan menyeluruh.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dari Refleksi 3 Tahun Revisi Undang-undang Otsus
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Papua untuk memberikan perhatian khusus pada pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, dan sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia,” tegas Ribka Haluk dalam Refleksi Tiga Tahun Pasca Revisi UU Otonomi Khusus Papua, Selasa (26/3/2025) di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab kepala daerah di Papua sangat besar, karena menyangkut peningkatan taraf hidup masyarakat. Oleh sebab itu, tugas tersebut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan cara yang benar.
“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian, harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
Ribka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, agar percepatan pembangunan di tanah Papua bisa berjalan optimal dan tepat sasaran. Dalam refleksi tersebut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menjalankan sejumlah kebijakan yang merupakan amanat dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Setidaknya, menurut Ribka, ada tiga kebijakan utama yang telah diimplementasikan yakni pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan pemekaran ini, saat ini telah terbentuk enam provinsi di tanah Papua.
Afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) melalui skema kursi pengangkatan di DPR Provinsi (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK). Kebijakan ini memberi ruang partisipasi OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penambahan persentase penerimaan dana Otsus Papua, yang kini sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). Sebelumnya, persentase ini hanya 2 persen. “Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka Otsus Papua hanya sebesar 2% dari DAU nasional,” ujar Ribka Haluk. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemerataan pembangunan dan keadilan sosial di Papua dapat diwujudkan lebih cepat dan menyeluruh.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos