SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman menghadapi sorotan serius. Puluhan dapur penyedia makanan untuk program tersebut ternyata sudah beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen penting yang menjadi jaminan keamanan pangan bagi para penerima manfaat, khususnya anak sekolah.
Temuan itu diungkap Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama. Berdasarkan data terbaru, dari total 121 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif di Sleman, baru 46 unit yang telah memiliki SLHS.
Sementara itu, tiga unit lainnya masih dalam proses pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Artinya, masih ada 72 SPPG yang sudah menjalankan operasional tanpa legalitas standar sanitasi tersebut.
“Kendalanya ada pada SPPG yang bersangkutan dalam memenuhi dokumen yang wajib di-upload,” ujar Cahya, Rabu (20/5/2026).
Dinas Kesehatan menemukan sejumlah persoalan yang menyebabkan pengajuan SLHS tersendat. Salah satunya terkait administrasi perizinan. Banyak pengelola SPPG belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan ditemukan ketidaksesuaian titik lokasi dapur antara dokumen verifikasi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Masalah lain muncul dari hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Sejumlah dapur MBG memperoleh nilai di bawah ambang minimal kelayakan, yakni kurang dari 80 persen.
Selain itu, syarat sumber daya manusia juga belum terpenuhi. Banyak relawan dapur yang belum mengantongi sertifikat kursus penjamah pangan dalam jumlah minimal 50 persen sebagaimana dipersyaratkan.
Persoalan laboratorium juga menjadi hambatan. Beberapa SPPG belum melakukan pengujian sampel makanan, sementara sebagian lainnya dinyatakan tidak lolos uji sehingga harus mengulang proses pemeriksaan.
Tak hanya itu, dokumen kesehatan pekerja dapur pun belum lengkap. Masih ditemukan relawan yang belum memiliki surat keterangan bebas penyakit menular.
Di luar kendala teknis, Cahya menyebut ada persoalan koordinasi dan pemahaman birokrasi di internal pengelola SPPG. Hingga kini, belum ada kesepahaman mengenai pihak yang bertanggung jawab mengurus permohonan SLHS.
“Kendala lain, belum ada kesepahaman siapa yang harus mengajukan atau mengurus permohonan SLHS. Apakah diurus SPPG, atau yayasan, atau mitra,” ujarnya.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Pemkab Sleman. Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG Pemkab Sleman, Agung Armawanta, mengatakan pihaknya terus memonitor progres pengurusan dokumen kesehatan karena berkaitan langsung dengan keamanan konsumsi siswa penerima program.
Menurut Agung, keterlambatan pengurusan SLHS sebenarnya bertentangan dengan regulasi Badan Gizi Nasional. Dalam Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 16 disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki sertifikat keamanan pangan berupa SLHS.
Aturan itu juga menegaskan bahwa permohonan SLHS harus diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak dapur mulai beroperasi.
“Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa SHLS diajukan maksimal 3 hari kerja setelah SPPG beroperasional. Dulu kan sejak awal sudah operasi dulu, jadi ya sambil jalan dilengkapi,” kata Agung.
Sementara itu, konfirmasi kepada Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, hingga berita ini ditulis, belum mendapat tanggapan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

9 hours ago
8


















































