Alarm PHK di Kota Yogya, Baru Juli Sudah 300 Pekerja Kehilangan Mata Pencaharian

20 hours ago 8
Ilustrasi PHK karyawan | pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terasa di Kota Yogyakarta. Baru memasuki bulan ketujuh tahun 2026, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah mencapai sekitar 300 orang atau lebih dari separuh total kasus PHK sepanjang tahun lalu.

Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya mereda.

Data itu diungkap Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Instansi tersebut mencatat hingga Juli 2026 sebanyak sekitar 300 pekerja telah terdampak PHK.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Nur Setyaningsih, membenarkan adanya peningkatan tren PHK dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kalau dibanding tahun 2025, itu kan dalam satu tahun sekitar 500-an (kasus). Nah, sekarang sampai Juli (2026) ini sudah mencapai angka 300,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2026).

Meski demikian, Erna berharap tren tersebut tidak terus meningkat hingga akhir tahun. Ia berharap kondisi perekonomian segera membaik sehingga stabilitas dunia usaha dan ketenagakerjaan dapat kembali terjaga.

Menurut Erna, salah satu penyumbang terbesar angka PHK pada awal tahun ini berasal dari relokasi salah satu perusahaan manufaktur sarung tangan (glove). Selain itu, efisiensi perusahaan akibat tekanan ekonomi juga menjadi faktor yang cukup dominan.

Di samping alasan efisiensi, terdapat pula pekerja yang mengalami PHK karena memasuki masa pensiun, berakhirnya masa kontrak kerja, hingga pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

“Jadi, ada yang memang karena efisiensi dari perusahaan, ada yang pensiun atau kontraknya selesai, dan ada juga karena pelanggaran. Gejolak ekonomi memang sangat berpengaruh pada stabilitas perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait perselisihan hubungan industrial, Dinsosnakertrans mencatat sebagian besar persoalan dipicu perbedaan perhitungan hak kompensasi antara pekerja dan perusahaan.

Namun demikian, seluruh persoalan yang masuk hingga kini masih dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, perundingan bipartit maupun tripartit tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau tahun 2025 kemarin ada. Tapi, di 2026, sampai sejauh ini memang belum ada (perselisihan hubungan industrial) yang sampai ke PHI,” ungkap Erna.

Untuk mengantisipasi meningkatnya persoalan ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mengintensifkan pembinaan kepada perusahaan melalui tim deteksi dini yang diterjunkan secara rutin setiap bulan.

Tim tersebut bertugas memantau kondisi perusahaan yang dinilai memiliki potensi permasalahan, baik terkait pemenuhan hak pekerja maupun kondisi kesejahteraan tenaga kerja.

“Tim deteksi dini kami setiap bulan turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang sekiranya ada indikasi permasalahan, baik terkait pemenuhan hak pekerja maupun kesejahteraan,” katanya.

Bagi pekerja yang terdampak PHK, pemerintah juga memberikan pendampingan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program itu, korban PHK memperoleh layanan konseling dari petugas pengantar kerja serta diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan agar lebih mudah kembali memasuki pasar kerja.

Khusus warga ber-KTP Kota Yogyakarta, mereka juga dapat mengikuti berbagai pelatihan kerja reguler yang diselenggarakan Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans.

“Aksesnya terbuka. Selama warga kota, korban PHK boleh mengakses pelatihan yang ada di Bidang Pengembangan Tenaga Kerja agar bisa segera kembali terserap di pasar kerja,” pungkas Erna. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|