JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika kabut asap kembali menjadi bagian dari keseharian warga Kalimantan Barat, sejumlah kelompok masyarakat memilih membawa persoalan itu ke meja hijau. Pemerintah digugat karena dinilai perlu melakukan penanganan yang lebih serius dan menyeluruh terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta dampaknya.
Gugatan perwakilan kelompok atau class action tersebut diajukan koalisi masyarakat sipil Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Perkara itu terdaftar dengan nomor 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Tono, mengatakan gugatan tersebut diajukan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini menyoroti persoalan kabut asap dan dampak karhutla.
“Kami bersama kelompok masyarakat dari AMAN Kalbar, Pemuda Katolik, dan Laman Punyung Indonesia melakukan gugatan terkait kabut asap di Kalimantan Barat,” kata Tono saat dihubungi Tempo, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan informasi perkara, pihak yang mengajukan gugatan terdiri atas Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta Sisilius Rami.
Sementara itu, pihak yang digugat mencakup Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kapolri, BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan menyatakan kebakaran hutan dan lahan berikut kabut asap yang terjadi di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.
Mereka juga meminta Menteri Keuangan diperintahkan segera mencairkan dan mengalokasikan dana cadangan bencana dari APBN untuk penanganan kondisi darurat di Kalimantan Barat.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, antara lain penanganan kesehatan masyarakat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api di bawah permukaan lahan gambut, serta distribusi bantuan kemanusiaan.
Selain persoalan pendanaan, para penggugat meminta pemerintah melakukan langkah konkret dan menyeluruh untuk menangani karhutla dan kabut asap yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Tono mengatakan gugatan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki penanganan karhutla yang terus berulang.
“Pemerintah harus serius menangani kebakaran di Kalimantan Barat sehingga tidak terjadi berulang kali setiap tahun,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap kawasan hutan yang terbakar sekaligus menindak tegas perusahaan pemegang konsesi apabila ditemukan keterkaitan dengan kebakaran.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup diminta mengevaluasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), khususnya pada wilayah lahan gambut yang terbakar.
Menurut Tono, perhatian pemerintah juga perlu diarahkan kepada warga yang mengalami gangguan kesehatan maupun kerugian ekonomi. Lahan yang telah terbakar, kata dia, juga perlu dipulihkan.
Warga Berbulan-bulan Terpapar Asap
Dampak karhutla disebut telah dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat selama sekitar dua bulan.
Koordinator Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Kalimantan Barat, Maria, mengatakan kualitas udara kembali memburuk pada 11-13 September 2026.
Di Kabupaten Kubu Raya, misalnya, asap disebut mengepung permukiman warga yang lokasinya hanya sekitar 300 meter dari titik kebakaran.
“Kasus ISPA sempat mencapai 800–1.200 kasus per hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Persoalan warga tidak berhenti pada kualitas udara. Maria menyebut sebagian masyarakat juga mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Dalam kondisi tersebut, warga bahkan terpaksa memanfaatkan air asin untuk sejumlah kebutuhan sehari-hari, kecuali untuk minum.
Ia turut menyoroti dana sekitar Rp60 miliar yang diterima Pemerintah Kalimantan Barat dari pemerintah pusat untuk penanganan karhutla.
Masyarakat sipil, kata Maria, meminta pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan benar-benar diarahkan untuk kebutuhan penanganan di lapangan, termasuk mendukung keberadaan posko dan relawan.
“Relawan masyarakat selama ini bergerak dengan peralatan sendiri dan tanpa bayaran,” kata Maria.
Sementara itu, pemerintah menyebut penanganan karhutla terus dilakukan. Direktur Mitigasi BNPB Berton SP Panjaitan sebelumnya mengatakan Kalimantan Barat termasuk salah satu wilayah prioritas penanganan.
Saat itu tercatat tujuh titik api dengan luas lahan terbakar mencapai 122,9 hektare. Sekitar 65 hektare di antaranya telah berhasil dipadamkan.
Berton juga menyebut jarak pandang di sejumlah wilayah Kalimantan Barat sempat berada di bawah satu kilometer, antara lain di Mempawah, Pontianak, Melawi, Sambas, Ketapang, Kubu Raya, Sintang, Kapuas Hulu, dan Kota Singkawang.
“Mudah-mudahan tidak ada titik api baru dan seluruhnya bisa dipadamkan hari ini,” kata Berton, Kamis (17/9/2026).
Pemerintah Klaim Penanganan Berjalan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan merupakan persoalan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan hingga negara tetangga.
“Walaupun itu kebakaran di Indonesia tapi dampaknya dirasakan di tetangga-tetangga kita. Jadi mereka ingin bantu kita dan kita terima dengan baik,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Prabowo bertemu Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di Hambalang, Bogor, Jumat (18/9/2026). Dalam pertemuan itu, Malaysia menawarkan bantuan untuk penanganan karhutla di Kalimantan.
“Pihak Malaysia menawarkan bantuan ingin ikut membantu kita untuk mengatasi kebakaran hutan di Kalimantan,” tutur Prabowo.
Malaysia, kata Prabowo, berencana mengirim satu pesawat, tiga helikopter, serta tim pemadam kebakaran yang terdiri atas 52 personel.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Prabowo sempat menyampaikan harapan agar persoalan karhutla dapat ditangani dalam waktu satu hingga dua pekan. Pemerintah juga telah memerintahkan aparat untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan.
“Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya, dan bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Di sisi penegakan hukum, Polri menyatakan hingga pertengahan September telah menangani 219 perkara karhutla di berbagai wilayah. Dari perkara tersebut, 54 masih berada pada tahap penyelidikan dan 116 telah masuk tahap penyidikan, dengan total 162 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus Kalimantan Barat, jumlah perkara yang ditangani Polda Kalbar mencapai 65 perkara berdasarkan data yang disampaikan Bareskrim Polri pada 17 September 2026.
Kini, selain penanganan di lapangan dan proses hukum terhadap dugaan pelaku, persoalan karhutla Kalimantan Barat juga bergeser ke ruang pengadilan. Gugatan masyarakat akan menguji sejauh mana pemerintah dinilai telah memenuhi tanggung jawabnya dalam menangani kebakaran, kabut asap, serta dampaknya terhadap warga. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

43 minutes ago
3

















































