Kabut Asap, Krisis BBM, Listrik Padam: Kalimantan Dikhawatirkan Menuju Chaos

1 hour ago 5
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mulai memperlihatkan wajah yang jauh lebih serius daripada sekadar persoalan titik api dan kabut asap. Ketika gangguan kesehatan meluas, air bersih sulit diperoleh, aktivitas ekonomi tersendat, sekolah terganggu, hingga pasokan BBM dan listrik bermasalah, dampaknya berpotensi berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas.

Kekhawatiran tersebut disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam diskusi yang digelar Koalisi ISPA secara daring, Jumat (18/9/2026). Pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menghitung dampak berantai yang dirasakan masyarakat.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan kondisi di wilayahnya sudah menunjukkan tekanan yang berat. Hingga pekan ketiga Agustus 2026, tercatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) di Kalimantan Tengah yang dikaitkan dengan dampak kebakaran hutan dan lahan.

Palangka Raya menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 16.166 kasus.

Namun, menurut Janang, persoalan kesehatan masyarakat tidak berhenti pada ISPA. Relawan yang turun ke lapangan juga menemukan warga mengalami gangguan mata akibat paparan asap.

“Ada juga penyakit mata. Kami melihat indikasi itu di posko,” katanya.

Sejak 22 Agustus, relawan telah membuka posko bantuan asap dan menjangkau warga di 19 desa serta tujuh komunitas. Rumah aman asap juga disediakan untuk kelompok yang dinilai paling rentan terhadap paparan kabut asap, mulai anak-anak, balita, perempuan, ibu menyusui, penyandang disabilitas hingga lanjut usia.

Janang menilai besarnya kebutuhan masyarakat menunjukkan respons pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan di lapangan. Meski Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan anggaran, kebutuhan warga dinilai jauh lebih besar.

Ia juga mengkritik pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam penanganan kebakaran apabila tidak dibarengi perlengkapan keselamatan yang memadai.

“Kalau mengerahkan orang tanpa APD, ini seperti menyuruh orang mau mati,” ujar Janang.

Menurut dia, dampak karhutla kini telah merembet ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Kabut asap bukan hanya meningkatkan risiko penyakit, tetapi juga berpotensi menyebabkan kesulitan mendapatkan air bersih, menekan pendapatan keluarga, menghambat kegiatan belajar mengajar dan membuat akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi lebih sulit.

Tekanan tersebut semakin berat karena masyarakat Kalimantan Tengah juga menghadapi persoalan pasokan BBM dan pemadaman listrik bergilir yang disebut telah berlangsung sejak Juni.

Janang menyebut kombinasi tiga persoalan tersebut sebagai “triple kill” bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Situasi itu, menurut dia, semestinya menjadi alarm bagi pemerintah. Sebab, apabila berbagai kebutuhan dasar masyarakat terus terganggu tanpa penanganan yang memadai, persoalan lingkungan dapat berkembang menjadi persoalan sosial.

“Karena potensi chaos akan semakin besar,” tuturnya.

Dua Bulan Terpapar Asap

Kondisi serupa juga dilaporkan dari Kalimantan Barat. Koordinator Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Kalimantan Barat, Maria, mengatakan masyarakat di sejumlah wilayah telah berhadapan dengan kabut asap selama kurang lebih dua bulan.

Kualitas udara kembali memburuk pada 11–13 September 2026. Di Kabupaten Kubu Raya, menurut Maria, asap dari lokasi kebakaran bahkan telah mengepung permukiman warga.

Jarak sumber kebakaran dengan rumah warga disebut hanya sekitar 300 meter.

Dampaknya tercermin dari tingginya keluhan kesehatan masyarakat. Maria menyebut kasus ISPA di wilayah terdampak sempat berada pada kisaran 800 hingga 1.200 kasus per hari.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah ketersediaan air bersih. Sebagian warga bahkan disebut terpaksa menggunakan air asin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, meski bukan untuk dikonsumsi.

“Warga Kalimantan Barat sudah dua bulan tidak mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah seperti apa? Pemerintah cukup pasif,” ujar Maria.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat sipil juga mempertanyakan pengelolaan anggaran penanganan karhutla. Maria menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima sekitar Rp60 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran.

Dana tersebut, menurut masyarakat sipil, perlu dikelola secara transparan dan diarahkan pada kebutuhan nyata di lapangan, termasuk penguatan posko serta dukungan terhadap relawan.

“Relawan masyarakat selama ini bergerak dengan peralatan sendiri dan tanpa bayaran,” ucapnya.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Persoalan karhutla juga tidak berhenti pada penanganan korban dan pemadaman api. Transparansi penegakan hukum terhadap kasus kebakaran turut menjadi sorotan.

Janang mengatakan masyarakat sipil kesulitan memantau perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“ Aktivitas penegakan hukum tidak berjalan dengan bagus karena memang teman-teman di aparat penegak hukum ini tidak transparan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menyampaikan tengah menangani 113 kasus kebakaran. Dari jumlah tersebut, 94 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 18 kasus telah masuk tahap penyidikan.

Sebanyak 13 perkara disebut berkaitan dengan korporasi dan tujuh di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Aparat juga telah menetapkan tersangka dalam 27 kasus.

Persoalannya, menurut Janang, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci apakah tersangka yang telah ditetapkan merupakan individu atau korporasi.

Temuan masyarakat sipil dari pemantauan data satelit juga memunculkan pertanyaan lain. Berdasarkan pantauan tersebut, sejumlah titik kebakaran di Palangka Raya dinilai menunjukkan pola lokasi yang terstruktur.

“Kami identifikasi dan menduga ada indikasi, ada gerakan terstruktur di balik pembakaran,” ujar Janang.

Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. Namun, bagi masyarakat sipil, pola kebakaran semestinya menjadi alasan bagi aparat untuk memperluas penyelidikan, bukan berhenti pada pencarian pelaku yang berada di lapangan.

Manajer Advokasi Ekosob YLBHI, Edy Kurniawan, mengatakan pendekatan penegakan hukum dalam perkara karhutla tidak semestinya hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung menyalakan api.

Menurut dia, aparat juga perlu menelusuri kewajiban pihak yang menguasai atau mengelola konsesi, sistem pencegahan kebakaran yang diterapkan, hingga langkah antisipasi ketika risiko kebakaran muncul.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyalakan api. Tapi, siapa yang seharusnya bisa mencegah kebakaran? Siapa yang punya konsesi yang di dalamnya ada kebakaran? Siapa yang seharusnya mengetahui ada risiko kebakaran dan apa tindakan yang memadai?” kata Edy.

Ia menilai keberadaan titik api semestinya menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh.

Pemeriksaan, kata Edy, perlu mencakup sistem pencegahan kebakaran perusahaan, mekanisme pengendalian api, kesiapan dan pelatihan sumber daya manusia, sistem pengawasan hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.

“Negara tidak boleh berlindung dari perusahaan atau individu. Negara punya tanggung jawab untuk pencegahan dan penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.

Karhutla Bukan Sekadar Urusan Pemadaman

Dari perspektif hak asasi manusia, Edy mengatakan dampak karhutla bersinggungan langsung dengan sejumlah hak dasar masyarakat. Mulai hak memperoleh layanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat hingga perlindungan bagi kelompok rentan.

Karena karhutla terus berulang, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kembali sistem pencegahan bencana sekaligus kecukupan anggaran yang selama ini disiapkan.

Penanganan juga dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Edy mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional. Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah pusat terhadap berbagai kebutuhan daerah yang terdampak.

Dukungan itu tidak hanya berkaitan dengan operasi pemadaman, tetapi juga penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan, keberlangsungan pendidikan, perlindungan kelompok rentan, dukungan terhadap relawan hingga pemulihan lingkungan.

“Karhutla juga membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada pemadaman api. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rangkaian tanggung jawab, sementara korban perlu mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan karhutla di Kalimantan tidak lagi cukup dilihat sebagai peristiwa kebakaran musiman. Ketika asap mengganggu kesehatan, air bersih menjadi persoalan, aktivitas ekonomi dan pendidikan tersendat, sementara kebutuhan dasar lain ikut terganggu, risiko yang muncul bukan hanya kerusakan lingkungan.

Yang dipertaruhkan adalah kemampuan negara memastikan masyarakat tetap dapat menjalani kehidupan secara aman di tengah bencana yang terus berulang. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|