Tekan Kebocoran PAD dan Pungli, Pemkot Solo Terapkan Pembayaran Parkir Digital di Zona B

8 hours ago 13
Wali Kota Solo Respati Ardi. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menerapkan digitalisasi pembayaran parkir di Zona B sebagai upaya mengurangi kebocoran pendapatan sekaligus mencegah pungutan liar (pungli).

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan digitalisasi parkir dilakukan secara bertahap dengan tetap memberikan pilihan pembayaran secara tunai kepada masyarakat.

“Karena permintaan masyarakat sudah sangat tinggi dan mengurangi kebocoran serta memastikan masyarakat terlayani dengan baik. Solo ini sudah cashless,” kata Respati, Jumat, (18/09).

Penerapan pembayaran digital tersebut saat ini difokuskan di sejumlah ruas jalan protokol yang masuk Zona B, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rajiman, dan Jalan Teuku Umar.

Respati menargetkan digitalisasi pembayaran parkir dapat diterapkan di seluruh wilayah Kota Solo pada tahun depan. Untuk tahap awal, penerapan dilakukan di kawasan-kawasan jalan protokol.

Dishub juga akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para jukir, termasuk jukir yang sudah berusia lanjut.

Selain digitalisasi, Pemkot Solo juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Respati mengatakan masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui hotline yang tercantum pada rompi atau perlengkapan jukir.

“Kami juga sudah membentuk Satgas Pungli yang di sana ada rekan-rekan dari TNI, Polri, Satpol PP dan lain-lain. Jika ada yang merasa terganggu adanya jukir ini silakan hubungi hotline dan kami pasti akan tindak lanjuti dengan sanksi yang jelas,” ujar Respati.

Respati juga menjelaskan pembagian pendapatan parkir yang saat ini berlaku, yakni 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk Pemkot Solo.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Taufiq Muhammad mengatakan terdapat sekitar 250 juru parkir (jukir) di Zona B.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 jukir telah memiliki QRIS statis. Sementara itu, 85 jukir telah menggunakan perangkat Netsme untuk mendukung pembayaran digital.

“Total ada 250 juru parkir. Tapi per hari ini kesiapan untuk QRIS barcode sudah 185. Tapi yang Netsme baru 85. Jadi kita masih kurang sekitar 70-an QRIS untuk jukir,” ujar Taufiq.

Menurutnya, seluruh jukir diwajibkan membawa perangkat pembayaran digital tersebut saat bertugas. Hal itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar parkir secara non-tunai.

Pembayaran menggunakan QRIS juga dinilai dapat mengurangi persoalan uang kembalian yang selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat.

“Kalau bayar Rp3.000, klik, sudah langsung terkunci angkanya di Rp3.000,” jelasnya.

Meski demikian, pembayaran tunai masih diperbolehkan. Respati mengatakan kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap karena sebagian masyarakat masih terbiasa menggunakan uang tunai.

“Kalau kita langsung 100 persen kita ubah ke digitalisasi, kebiasaan masyarakat masih ada yang ingin menggunakan uang kertas. Jadi kita menghormati kebiasaan,” katanya.

Taufiq menambahkan penggunaan QRIS statis relatif sederhana karena jukir cukup menunjukkan kode pembayaran kepada masyarakat. Sementara perangkat Netsme memiliki pilihan jenis kendaraan, seperti sepeda motor dan mobil, sebelum kode pembayaran ditampilkan.

Di sisi lain, tarif parkir di setiap zona masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Peraturan daerah terkait tarif baru disebut masih menunggu proses pengesahan. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|