Bawa Kabur Fazzio dari Depan Toko di Jogja, Pelaku Gerinda Nomor Rangka untuk Samarkan Identitas

7 hours ago 5
Ilustrasi pencurian sepeda motor | Istimewa

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kunci keyless yang tertinggal di dashboard membuat sebuah sepeda motor Yamaha Fazzio di depan toko mainan kawasan Wirobrajan dengan mudah dibawa kabur. Pelaku bahkan sempat berupaya menghilangkan identitas kendaraan dengan merusak nomor rangka menggunakan gerinda.

Aksi tersebut dilakukan FRA (30), warga Balecatur, Kapanewon Gamping, Sleman. Pemuda itu kini harus berurusan dengan polisi setelah sepeda motor yang diduga dicurinya berhasil ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Nyamplung, Gamping, Sleman.

Motor Yamaha Fazzio warna hijau tersebut merupakan milik DS, salah seorang pegawai toko mainan di Jalan HOS Cokroaminoto, Pekuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Peristiwa pencurian berlangsung pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.43 WIB. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya di halaman parkir toko karena hendak menutup toko untuk menunaikan salat Jumat.

Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan mengatakan, korban awalnya tidak menyadari motornya telah dicuri.

Ketika hendak berangkat salat Jumat, korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Namun, ia mengira kendaraan tersebut sedang digunakan oleh karyawan lainnya.

Kecurigaan baru muncul setelah korban kembali dari salat Jumat. Seorang saksi kemudian menanyakan keberadaan motor tersebut kepada korban.

Korban mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan itu. Dari situlah mereka menyadari bahwa sepeda motor tersebut kemungkinan telah digondol pencuri.

Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban meninggalkan lokasi dan melaju ke arah utara melalui Jalan HOS Cokroaminoto.

Polisi kemudian mendalami rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus menemukan kendaraan yang hilang.

Menurut Arif, aksi tersebut diduga dilakukan secara spontan. Pelaku disebut awalnya hanya berjalan dan melihat sepeda motor yang terparkir dalam kondisi sepi.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku. Ia mencoba menyalakan motor tersebut dan ternyata mesin dapat dihidupkan.

“Jadi random, dia berjalan kemudian melihat ada motor, terus dicoba starter kok bisa, terus dibawa kabur (motornya),” sambung Arif Darmawan.

Mudahnya motor tersebut dinyalakan tidak terlepas dari kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci kontak keyless di dashboard.

“Kesalahan korban kan memang pada saat itu kunci kontak keyless ditaruh di dashboard sepeda motor,” jelasnya.

Laporan pencurian kemudian diterima Polsek Wirobrajan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 14 September 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban di sebuah bengkel di kawasan Nyamplung, Gamping, Sleman.

“Kemudian pada tanggal 14 September 2026 Anggota Unit Reskrim Polsek Wirobrajan mendapat informasi ada yang melihat dan mengetahui sepeda motor dengan ciri-ciri mirip atau sama dengan milik korban yang berada di bengkel daerah Nyamplung Gamping Sleman,” jelas Kapolsek.

Petugas Unit Reskrim Polsek Wirobrajan kemudian mendatangi bengkel tersebut untuk memastikan kendaraan yang dimaksud.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan data yang tercantum dalam BPKB dan STNK milik korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor mesin kendaraan masih sesuai dengan identitas motor korban. Namun, polisi menemukan kondisi berbeda pada bagian nomor rangka.

Nomor rangka kendaraan tersebut telah dirusak.

“Jadi pelaku ini telah merusak nomor rangka menggunakan gerinda. Kemudian plat nomornya itu dibikinkan (diganti),” ujarnya.

Polisi kemudian memastikan kendaraan tersebut merupakan Yamaha Fazzio milik korban. Motor berikut FRA selaku terduga pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Wirobrajan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak mencuri motor tersebut untuk dijual kembali. Kendaraan itu justru digunakan sendiri setelah dibawa dari lokasi kejadian.

“Pengakuannya tidak untuk dijual, ya, begitu diambil masih dipakai sendiri. Untuk kerugian korban itu Rp20 juta rupiah, karena itu sepeda motor masih baru,” ujar Arif.

FRA kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka, termasuk tindakan merusak nomor rangka dan mengganti pelat kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian, yakni mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V hingga Rp 500 juta. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|