WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah surat kaleng masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa alias Pilkades Wonogiri 2026.
Surat tersebut berisi informasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas dan politik uang dalam perhelatan Pilkades yang akan datang.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa laporan mengenai Pilkades tidak otomatis menjadi ranah Bawaslu. Bawaslu Wonogiri menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan formal untuk mengawasi maupun menindak pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menyampaikan penjelasan tersebut pada Rabu (16/9/2026), menyusul adanya informasi yang beredar dan surat kaleng yang diterima lembaganya.
Menurut Antonius, kewenangan Bawaslu telah diatur secara spesifik dalam regulasi kepemiluan. Bawaslu memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap Pemilu, termasuk Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam pengawasan Pilkada, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Secara regulasi, tugas, dan fungsi Bawaslu hanya mencakup pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” jelas Antonius.
Sementara itu, Pilkades memiliki dasar hukum, mekanisme penyelenggaraan, serta jalur penyelesaian persoalan yang berbeda dengan Pemilu dan Pilkada.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta berbagai aturan turunannya. Regulasi teknis pelaksanaannya juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah hingga Peraturan Bupati.
Dengan demikian, pengawasan seluruh tahapan Pilkades dan mekanisme penyelesaian persoalan yang muncul berada dalam jalur pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Antonius menjelaskan, masyarakat, calon kepala desa maupun tim sukses yang menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades perlu menggunakan mekanisme pelaporan resmi yang telah disediakan penyelenggara Pilkades dan pemerintah daerah.
Artinya, laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkades tidak diarahkan untuk diproses melalui Bawaslu Wonogiri karena berada di luar kewenangan kelembagaan Bawaslu.
“Pemilihan Kepala Desa memiliki ranah hukum dan jalur penyelesaian tersendiri yang terpisah dari Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Desa serta untuk regulasi teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati,” terangnya.
Dalam penyelenggaraan Pilkades, pemerintah daerah melalui perangkat dan panitia yang ditetapkan memiliki peran dalam pelaksanaan tahapan, pengawasan serta penanganan persoalan sesuai ketentuan Pilkades.
Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkades berlangsung diminta menyampaikan laporan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa atau instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, Bawaslu Wonogiri tetap menjalankan fungsi pengawasannya pada wilayah kewenangan yang diberikan undang-undang. Termasuk menjaga netralitas ASN maupun perangkat desa dalam konteks Pemilu dan Pilkada yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Kemunculan surat kaleng menjelang Pilkades 2026 ini sekaligus menunjukkan pentingnya masyarakat memahami ke mana laporan harus disampaikan. Terlebih, isu seperti dugaan politik uang dan netralitas merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan melalui jalur hukum dan lembaga yang memang memiliki kewenangan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Bawaslu Wonogiri menegaskan posisi kelembagaannya sekaligus mengarahkan masyarakat agar menggunakan mekanisme resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkades Kabupaten Wonogiri 2026. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

7 hours ago
8

















































