Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada 8 Hari Cuti Bersama

5 hours ago 11
LiburanIlustrasi liburan. AI generated

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kalender 2027 sudah punya patokan resmi. Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB tiga menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB menyebut penetapan tersebut mencakup 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah, dunia usaha, lembaga, dan masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang 2027.

Namun, ada catatan penting bagi masyarakat yang ingin menyimpan daftar kalender 2027. Lampiran SKB yang memuat rincian tanggal mencantumkan 17 tanggal hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Karena itu, daftar tanggal berikut mengikuti rincian yang tercantum dalam lampiran SKB resmi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan penetapan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk hari besar keagamaan, akhir pekan, hingga mobilitas masyarakat saat Lebaran.

“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari. Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” ujar Pratikno.

Berikut daftar tanggal yang tercantum dalam lampiran SKB resmi:

Januari 2027

✓ 1 Januari 2027, Jumat – Tahun Baru 2027 Masehi
✓ 5 Januari 2027, Selasa – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Februari 2027

✓ 5 Februari 2027, Jumat – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
✓ 6 Februari 2027, Sabtu – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

Maret 2027

✓ 8 Maret 2027, Senin – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
✓ 9 Maret 2027, Selasa – Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
✓ 10–11 Maret 2027, Rabu–Kamis – Idulfitri 1448 Hijriah
✓ 12 Maret 2027, Jumat – Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
✓ 15 Maret 2027, Senin – Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
✓ 25 Maret 2027, Kamis – Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
✓ 26 Maret 2027, Jumat – Wafat Yesus Kristus
✓ 28 Maret 2027, Minggu – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

April 2027

Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang tercantum dalam lampiran SKB.

Mei 2027

✓ 1 Mei 2027, Sabtu – Hari Buruh Internasional
✓ 6 Mei 2027, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus
✓ 17 Mei 2027, Senin – Iduladha 1448 Hijriah
✓ 18 Mei 2027, Selasa – Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
✓ 19 Mei 2027, Rabu – Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
✓ 20 Mei 2027, Kamis – Hari Raya Waisak 2571 BE

Juni 2027

✓ 1 Juni 2027, Selasa – Hari Lahir Pancasila
✓ 6 Juni 2027, Minggu – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

Juli 2027

Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang tercantum dalam lampiran SKB.

Agustus 2027

✓ 15 Agustus 2027, Minggu – Maulid Nabi Muhammad SAW
✓ 17 Agustus 2027, Selasa – Proklamasi Kemerdekaan

September–November 2027

Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang tercantum dalam lampiran SKB.

Desember 2027

✓ 24 Desember 2027, Jumat – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
✓ 25 Desember 2027, Sabtu – Kelahiran Yesus Kristus
✓ 26 Desember 2027, Minggu – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Rincian tersebut tercantum pada lampiran SKB yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Dengan daftar tersebut, masyarakat sudah bisa mulai menyusun rencana perjalanan, agenda keluarga, kegiatan sekolah, hingga kalender kerja 2027. Untuk dunia usaha dan instansi pemerintah, penetapan ini juga menjadi dasar penyusunan agenda tahunan.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan kepastian jadwal tersebut diperlukan agar berbagai pihak dapat menyusun kegiatan lebih awal.

“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.

Khusus ASN, pelaksanaan cuti bersama masih mengikuti ketentuan lebih lanjut. Pemerintah menyatakan Kementerian PANRB akan menindaklanjuti SKB tersebut dengan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama bagi pegawai ASN tahun 2027. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|