JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu mulai memperlihatkan perbedaan sikap di antara partai politik pendukung pemerintah. Ketika angka 5 persen disebut sebagai salah satu gagasan yang mengemuka, Partai Amanat Nasional (PAN) justru mengingatkan konsekuensinya: semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih tidak berujung pada kursi DPR.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika parliamentary threshold ditetapkan lebih dari 4 persen. Menurut dia, persoalan ambang batas bukan sekadar menentukan partai mana yang dapat masuk parlemen, tetapi juga menyangkut berapa banyak suara rakyat yang akhirnya tidak terkonversi menjadi representasi politik.
“Prinsip dari pemilu, semakin besar nilai parliamentary threshold, maka akan menyebabkan jumlah suara sah nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi semakin besar,” kata Viva Yoga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Viva mencontohkan pengalaman Pemilu 2024. Saat itu, menurut dia, terdapat sekitar 11,4 persen suara sah nasional atau setara dengan 17 juta suara yang tidak menghasilkan kursi di DPR.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan PAN mempersoalkan apabila ambang batas parlemen kembali dinaikkan.
Wacana parliamentary threshold 5 persen sebelumnya mencuat setelah disebut telah dibicarakan dan disepakati dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Viva menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan final.
“Masih dalam proses diskusi,” tutur Viva.
Ia mengakui penentuan besaran parliamentary threshold merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau dikenal sebagai open legal policy. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Viva merujuk pada Putusan MK Nomor 116 yang menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan ambang batas parlemen. Dalam putusan tersebut, perubahan parliamentary threshold harus mempertimbangkan sejumlah prinsip, termasuk proporsionalitas, representasi dan keadilan.
Dengan demikian, menurutnya, perdebatan mengenai angka ambang batas tidak cukup hanya dilihat dari kebutuhan menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Ada konsekuensi terhadap suara pemilih yang juga harus diperhitungkan.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah belum menghasilkan keputusan final mengenai angka parliamentary threshold.
Menurut Dasco, pembicaraan tersebut masih berada pada tahap awal dan dimaksudkan untuk membuka berbagai kemungkinan sebelum masuk ke pembahasan yang lebih formal di DPR.
“Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar, sambil juga kami dari partai menunggu juga hasil partisipasi publik dari Komisi II DPR yang kemudian pra-pembahasan terus kemudian meminta partisipasi publik,” kata Dasco, Kamis (17/9/2026).
Wakil Ketua DPR itu memastikan belum ada angka yang secara resmi diputuskan oleh para ketua umum partai koalisi pemerintah. Gagasan yang muncul dalam pertemuan tersebut, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut.
Pernyataan Dasco ini sekaligus menepis anggapan bahwa angka 5 persen sudah menjadi keputusan final koalisi pemerintah untuk dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono memang menyampaikan bahwa partai-partai koalisi telah menyepakati usulan parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Gerindra beralasan peningkatan ambang batas diperlukan agar penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Partai tersebut juga menilai perlu ada pengaturan agar suara pemilih tidak terlalu banyak yang berakhir tanpa memperoleh kursi di parlemen.
Namun, persoalan yang kini muncul justru berada pada titik yang berbeda: apakah menaikkan ambang batas benar-benar mengurangi suara yang terbuang, atau malah berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terwakili?
Perbedaan pandangan antara PAN dan Gerindra menunjukkan bahwa formula ambang batas masih menjadi bagian dari perdebatan politik sebelum revisi UU Pemilu memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
Di satu sisi, ada gagasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem kepartaian melalui ambang batas yang lebih tinggi. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa semakin tinggi batas tersebut, semakin banyak pula suara sah yang tidak menghasilkan kursi.
Karena itu, angka parliamentary threshold pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan teknis dalam desain pemilu. Besaran angka tersebut akan menentukan bagaimana jutaan suara pemilih dikonversikan menjadi representasi di DPR.
Pembahasan revisi UU Pemilu selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji kedua pertimbangan tersebut, termasuk melalui partisipasi publik yang disebut masih akan dilakukan Komisi II DPR. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

6 hours ago
10

















































