Denda Pajak Kendaraan Jateng Dihapus Mulai Hari Ini, Pajak Progresif Ikut Bebas hingga 28 Desember 2026

38 minutes ago 2
MotorSepeda motor. AI generated

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah punya kesempatan mengurangi beban tunggakan pajak mulai 21 September 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan sekaligus pembebasan pajak progresif.

Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sekaligus pemilik lebih dari satu kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, relaksasi diberikan untuk mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).

Ada dua poin penting dalam program tersebut.

✓ Denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dibebaskan selama periode program.

✓ Pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya juga dibebaskan selama program berlangsung.

Artinya, pemilik beberapa kendaraan tidak dikenai pajak progresif untuk periode relaksasi hingga 28 Desember 2026. Namun, kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak kendaraan yang menjadi kewajiban wajib pajak.

“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegas Masrofi.

Relaksasi kali ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jateng meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Sebelumnya, pada Februari 2026, pemerintah provinsi juga memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

Masrofi menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit 2025, tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Ditambah tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai kurang lebih Rp3,3 triliun.

“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.

Besarnya tunggakan juga berkaitan dengan dominasi kendaraan roda dua. Masrofi mengatakan sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan sepeda motor, sehingga tunggakan dari kendaraan roda dua menjadi bagian besar dari total tunggakan.

Melalui pembebasan sanksi administrasi, Pemprov Jateng menargetkan adanya tambahan penerimaan sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuhnya.

Selain denda pajak kendaraan, pembebasan sanksi juga mencakup ketentuan yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, periode 21 September sampai 28 Desember 2026 menjadi waktu yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan sanksi administrasi yang masuk dalam program relaksasi.

Masrofi berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah. Menurutnya, penerimaan pajak nantinya kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|