Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik Jadi 5 Persen, Partai Nonparlemen Kompak Melawan

10 hours ago 10
Ilustrasi hasil survei | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen justru memantik gelombang penolakan dari partai-partai yang berada di luar parlemen. Mereka khawatir, semakin tinggi batas suara untuk memperoleh kursi DPR, semakin besar pula suara pemilih yang berakhir tanpa wakil di Senayan.

Penolakan itu mengemuka setelah partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat menyatakan sikap menentang gagasan kenaikan PT tersebut.

Partai Hanura menjadi salah satu yang menyuarakan penolakan. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Akhmad Muqowam menilai rencana menaikkan ambang batas menjadi 5 persen tidak sejalan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentary threshold.

Menurut dia, putusan MK semestinya menjadi pijakan dalam menyusun aturan pemilu berikutnya, bukan justru ditafsirkan dengan cara yang berlawanan.

“Putusan MK itu harus dimaknai secara arif dan bijaksana. Jangan kemudian kontradiktif,” ujar Akhmad, Kamis (17/9/2026).

Akhmad mengingatkan, persoalan ambang batas parlemen bukan sekadar menyangkut angka. Di balik persentase tersebut terdapat suara pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan kursi di parlemen.

Ia merujuk hasil Pemilu 2019 dan 2024. Pada Pemilu 2019, sekitar 13 juta suara disebut tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17 juta suara pada Pemilu 2024, ketika ambang batas parlemen tetap berada di angka 4 persen.

Karena itu, menurut Akhmad, jika pembentuk undang-undang tetap menerapkan parliamentary threshold, angka yang ditetapkan semestinya berada di bawah 4 persen.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan angka tersebut bukan menjadi kewenangan eksklusif partai-partai pendukung pemerintah.

“Itu tugasnya DPR,” ucap dia.

Dorong Tiga Alternatif

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat tidak hanya menolak angka 5 persen. Kelompok partai nonparlemen tersebut juga menyiapkan alternatif mengenai bagaimana parliamentary threshold seharusnya diterapkan dalam pemilu mendatang.

Ada tiga opsi yang hendak mereka tawarkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Pertama, menghapus parliamentary threshold. Kedua, menentukan ambang batas berdasarkan jumlah suara sah partai di masing-masing daerah pemilihan. Ketiga, menetapkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen.

Usulan tersebut rencananya akan dituangkan dalam naskah revisi Undang-Undang Pemilu yang akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.

Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut disusun dengan merujuk pada putusan MK.

“Kami yakin masukan itu akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan perintah MK,” kata Said Iqbal, Jumat (18/9/2026).

Penolakan juga datang dari partai yang pernah berada dalam barisan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan keberatan terhadap gagasan menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen.

Ketua DPP PSI Bestari Barus mengatakan perintah MK mengenai penyesuaian ambang batas semestinya dibaca sebagai upaya memperbaiki ketentuan yang ada, bukan menaikkan angka sehingga semakin banyak suara tidak terwakili.

“Kalau 4 persen saja belasan juta suara terbuang, bagaimana kalau makin dinaikkan,” kata Bestari saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).

Gelora Minta PT Dihapus

Sikap serupa disampaikan Partai Gelora Indonesia. Ketua Harian Partai Gelora Indonesia Rofi Munawar bahkan menilai parliamentary threshold sebaiknya tidak lagi diberlakukan pada pemilu berikutnya.

Menurut Rofi, setiap suara yang diberikan pemilih semestinya memiliki kesempatan untuk diperhitungkan dalam proses politik.

“Sekecil apa pun suara harus tetap dihargai,” ucapnya, Kamis (17/9/2026).

Perdebatan mengenai angka ambang batas parlemen ini mencuat setelah pimpinan partai-partai koalisi pemerintah melakukan pertemuan dan membicarakan sejumlah gagasan awal terkait revisi UU Pemilu, termasuk besaran parliamentary threshold.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Menurut dia, forum itu baru sebatas pertukaran gagasan awal mengenai materi yang kemungkinan masuk dalam pembahasan RUU Pemilu.

DPR, kata Dasco, masih akan membuka ruang pembahasan dengan berbagai elemen lainnya.

“Brainstorming itu belum ada penentuan. Pembahasannya masih akan panjang,” ucap Ketua Harian Partai Gerindra tersebut, Kamis (17/9/2026).

Dengan demikian, usulan PT 5 persen masih menjadi bagian dari perdebatan awal dan belum merupakan ketentuan final.

Namun, penolakan dari sejumlah partai nonparlemen menunjukkan bahwa perubahan ambang batas parlemen berpotensi menjadi salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Di satu sisi, parliamentary threshold digunakan sebagai mekanisme untuk mengatur partai yang dapat memperoleh kursi di DPR. Di sisi lain, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara partai yang tidak mencapai batas tersebut tidak terkonversi menjadi kursi.

Perdebatan akhirnya tidak berhenti pada soal apakah angka 5 persen terlalu tinggi atau terlalu rendah, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan penyederhanaan sistem kepartaian tidak berujung pada semakin banyak suara pemilih yang kehilangan representasi di parlemen. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|