Petunjuk Aliran Uang Ditemukan di Rumah Dirjen ATR, KPK Bongkar Kasus HGB

14 hours ago 11
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Jejak dugaan aliran uang kini ikut diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penyidik menemukan petunjuk terkait aliran dana dari rumah seorang pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Petunjuk tersebut ditemukan ketika penyidik KPK menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Dari barang bukti elektronik itulah muncul petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara pengurusan HGB tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut masih harus dianalisis penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di Kementerian ATR/BPN tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

KPK belum menyebut temuan tersebut sebagai bukti transfer uang. Budi menegaskan, petunjuk mengenai aliran dana itu terdapat dalam barang bukti elektronik yang disita dari rumah Lampri.

Artinya, penyidik kini masih memiliki pekerjaan untuk mengurai isi dan konteks barang bukti tersebut, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dimaksud.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP (Lampri) dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Berawal dari OTT

Penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Tersangka lainnya yakni eks Bupati Kebumen Arif Sugianto dan tiga pihak swasta, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.

KPK sebelumnya memperkirakan nilai uang tunai yang disita dalam rangkaian OTT tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.

Setelah OTT, penyidik kemudian memperluas pencarian barang bukti. Kantor dan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN turut digeledah, sebelum penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri pada Jumat (18/9/2026).

Dari penggeledahan rumah Lampri inilah KPK kini mendapatkan petunjuk baru mengenai dugaan aliran uang yang masih harus ditelusuri lebih lanjut.

Nusron Klaim Tak Tahu

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara detail perkara dugaan suap pengurusan HGB yang sedang ditangani KPK tersebut.

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026), dikutip Antara.

Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga memastikan kementeriannya akan mengikuti proses hukum serta memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan. Dengan demikian, tata kelola administrasi pertanahan diharapkan semakin baik dan akuntabel.

Di sisi lain, Partai Golkar juga belum menentukan langkah terhadap Fahd A. Rafiq yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partainya masih menunggu penjelasan KPK mengenai kronologi penangkapan serta dugaan keterlibatan Fahd dalam kasus tersebut.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” kata Sarmuji melalui pesan singkat pada Selasa (15/9/2026).

Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi saat dikonfirmasi Tempo, Kamis (16/9/2026).

Dengan ditemukannya petunjuk dugaan aliran uang dari barang bukti elektronik di rumah Lampri, penyidikan kasus HGB tersebut kini tidak hanya berkutat pada dugaan praktik suap dalam proses pertanahan.

KPK masih harus mengurai hubungan antarpihak, menelusuri pergerakan uang, serta memastikan bagaimana dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan keputusan atau layanan pertanahan yang menjadi objek perkara. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|