JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, uang Rp106,3 miliar disita, sejumlah kantor telah digeledah, namun penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk belum menunjukkan titik akhir.
Justru setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan serangkaian penggeledahan, perhatian mulai mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Salah satu nama yang paling banyak disorot adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya telah masuk dalam daftar tersangka. Namun, hingga kini Nusron belum berstatus tersangka dan KPK juga belum memastikan apakah akan memanggilnya sebagai saksi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam kontruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya. Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Dengan kata lain, pintu pemeriksaan terhadap pihak lain masih terbuka, termasuk terhadap Nusron apabila penyidik menemukan kebutuhan berdasarkan perkembangan perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa belum adanya status hukum terhadap Nusron tidak berarti penyidik berhenti menelusuri kemungkinan keterkaitannya.
Dalam OTT, penyidik harus bergerak cepat. Setelah penindakan, KPK memiliki waktu terbatas untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Karena itu, penyidik masih membutuhkan proses untuk menghubungkan keterangan para saksi, barang bukti, aliran uang dan peristiwa yang ditemukan selama penyidikan sebelum menentukan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga telah menyita uang Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Penyidik kemudian memperluas penggeledahan, termasuk ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mahfud Soroti Posisi Nusron
Belum diperiksanya Nusron kemudian mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud mempertanyakan mengapa menteri yang berada di pucuk kementerian tempat perkara tersebut terjadi belum dipanggil, sementara sejumlah orang yang disebut sebagai orang dekatnya telah menjadi tersangka.
Mahfud menyampaikan kemungkinan bahwa posisi Nusron sebagai pejabat aktif kabinet dapat menjadi pertimbangan dalam proses pemanggilan. Namun, pandangan tersebut merupakan analisis Mahfud, bukan keterangan resmi KPK.
Ia juga menilai alasan Nusron yang mengaku tidak mengetahui perkara tersebut sulit diterima begitu saja jika melihat posisi sejumlah pejabat dan orang dekatnya yang terseret.
“Ya, menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon 1 terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang gitu. Empat semuanya yang dianggap orang dekat,” ucap Mahfud.
Karena itu, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kepada KPK agar proses hukum tidak terhambat oleh pertimbangan nonhukum.
“Presiden harus menolong, menolong kejiwaan KPK-nya agar berani. Beri pernyataan silakan periksa kalau memang diduga ada kaitan,” tegas Mahfud.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan Istana dalam sorotan. Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah Nusron nantinya akan diperiksa, melainkan apakah penyidikan dapat bergerak berdasarkan bukti tanpa dipengaruhi posisi politik pihak yang mungkin diperlukan keterangannya.
Nusron: Tak Tahu Duduk Perkara
Di tengah sorotan tersebut, Nusron akhirnya memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah kasus tersebut mencuat.
Nusron mengatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/BPN dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK. Ia juga menegaskan pelayanan publik di kementeriannya tetap berjalan.
Ketika ditanya mengenai substansi perkara HGB Summarecon, Nusron justru mengaku tidak mengetahui detail duduk perkaranya.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron, Jumat (18/9/2026).
Sementara ketika ditanya mengenai kabar dirinya menghilang, Nusron menjawab dengan nada bercanda.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” kelakar Nusron seraya tersenyum tipis.
Nusron juga menyatakan menghormati proses hukum dan siap mengikuti perkembangan penyidikan KPK.
“Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Penyidikan Belum Berhenti
Di sisi lain, langkah KPK menunjukkan perkara ini masih terus dikembangkan. Penggeledahan di kantor Summarecon menghasilkan penyitaan dokumen terkait SHGB, dokumen keuangan serta bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dan sengketa tanah di Bogor.
Artinya, penyidik tidak hanya mengandalkan hasil OTT sebagai bahan perkara. Dokumen, aliran uang, komunikasi dan hubungan antaraktor masih menjadi bagian dari upaya KPK membangun konstruksi perkara.
Dalam kondisi seperti ini, posisi Nusron secara hukum masih berbeda dengan para tersangka yang telah ditetapkan. Belum dipanggil atau belum ditetapkannya seseorang sebagai tersangka tidak dapat dengan sendirinya diartikan sebagai bukti keterlibatan ataupun ketidakterlibatan.
Namun, fakta bahwa empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya telah terseret perkara membuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengetahuan dan hubungan Nusron dengan rangkaian peristiwa tersebut terus mengemuka.
KPK sendiri masih memiliki ruang untuk menjawab pertanyaan itu melalui proses penyidikan berbasis alat bukti.
Apakah Nusron nantinya akan diperiksa, sejauh mana keterkaitannya dengan para tersangka, dan apakah terdapat aktor lain yang memiliki peran signifikan, semuanya masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Yang jelas, perkara HGB Summarecon kini tidak lagi sekadar soal siapa yang menerima dan menyerahkan uang. Dengan nilai uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar serta keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak yang disebut dekat dengan menteri, publik menunggu sejauh mana KPK mampu mengurai seluruh rantai perkara tersebut secara transparan dan berdasarkan bukti. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

19 hours ago
12


















































