Tahu Motor Curiannya Mogok, Maling Ini Nekat Mendorongnya, Akhirnya Ketangkap Polisi!

3 hours ago 4
Ilustrasi pencurian sepeda motor | Istimewa

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mungkin pencuri sepeda motor yang satu ini harus belajar bahwa membawa kabur kendaraan curian ternyata tidak cukup hanya dengan berhasil mengambilnya. Sebab, ketika motor yang dicuri mogok, keputusan untuk tetap mendorongnya justru membuat aksinya berakhir di tangan polisi.

Peristiwa konyol itu terjadi di kawasan parkir Toko Batik Terang Bulan, Jalan Ratna Kaan, Gondomanan, Kota Yogyakarta. Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda GL200 justru ditemukan polisi ketika sedang sibuk mendorong motor hasil curiannya.

Kapolsek Gondomanan AKP Basungkawa mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor.

Berbekal informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang hilang, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

“Selanjutnya anggota kami menyisir di wilayah TKP tersebut. TKP yaitu di Jalan Ratna Kaan di parkiran Terang Bulan, Toko Batik Terang Bulan masih wilayah Gondomanan,” kata Basungkawa saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Petugas lantas membagi penyisiran ke sejumlah arah. Nah, dari sinilah keberuntungan pelaku mulai berubah menjadi kesialan.

Seorang anggota yang bergerak ke arah timur melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor. Ciri-ciri kendaraan tersebut ternyata cocok dengan motor yang baru saja dilaporkan hilang.

“Dari anggota kami yang mengarah ke timur menemukan, melihat seorang laki-laki yang melakukan pendorongan sepeda motor dengan ciri-ciri motor tersebut yang hilang,” ujarnya.

Polisi pun segera mengamankan pria tersebut beserta sepeda motor yang didorongnya.

Untuk memastikan kendaraan itu memang milik korban, polisi kemudian memperlihatkannya kepada sejumlah saksi, termasuk pemilik kendaraan.

“Para saksi, di antaranya juga korban, membenarkan bahwasanya motor tersebut yang telah hilang,” ungkap Basungkawa.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gondomanan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengambil Honda GL200 tersebut dari area parkir Toko Batik Terang Bulan. Namun, motor yang sudah berhasil dibawa kabur itu ternyata tidak mau diajak bekerja sama.

Pelaku sempat mencoba menyalakan motor menggunakan starter. Karena tidak berhasil hidup, kendaraan tersebut akhirnya dibawa dengan cara didorong.

“Diduga, pelaku membenarkan bahwasanya motor tersebut belum lama diambil dari parkiran TKP atau Terang Bulan, yang mana semula di-starter tidak hidup akhirnya didorong,” jelasnya.

Ironisnya, upaya membawa motor dengan cara didorong justru membuat keberadaan pelaku diketahui polisi yang sedang melakukan penyisiran.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku disebut meninggalkan sebuah sepeda motor Yamaha Mio di kawasan utara Pasar Pringwiro sebelum mengambil Honda GL200.

“Untuk sarana mengambil motor tersebut dia telah meninggalkan sepeda motor Mio di hadapan rekan-rekan yang ditinggal di utara Pasar Pringwiro,” terang Basungkawa.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian antara Rp10 juta hingga Rp12 juta. Nilai tersebut antara lain dipengaruhi kondisi Honda GL200 yang dianggap sebagai kendaraan cukup antik.

“Untuk kerugian satu unit sepeda motor GL 200, menurut korban karena termasuk barang juga antik, kerugian ditaksir sekitar Rp10 sampai Rp12 juta,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya Honda GL200, pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi berupa jaket, sweater dan celana, serta sepeda motor Mio yang diduga digunakan sebagai sarana.

Petugas juga mengamankan STNK dan BPKB kendaraan terkait.

Saat ini pelaku telah berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses hukum.

“Tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses ke sidang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 terkait pencurian pada malam hari dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian, kata dia, akan meningkatkan patroli, baik ketika masyarakat sedang beraktivitas maupun saat beristirahat.

“Penekanan dari Bapak Kapolresta maupun Bapak Wakapolresta, masyarakat sedang melaksanakan kegiatan maupun sedang istirahat, anggota wajib melaksanakan patroli,” pungkasnya. [*]  Disarikan  dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|