Empat terdakwa kasus pengalihan lahan HGU PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5) sore.
Keempat terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Keempatnya dinilai jaksa, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Dalam nota tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT NDP. “Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” kata jaksa.
Selain pidana badan dan denda, khusus terdakwa Iman Subakti selaku pihak PT NDP juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya, tidak dibebani uang pengganti karena menurut jaksa kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Kasim, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa diduga secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis perumahan Citraland. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp263,4 miliar.
Jaksa mengungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga membuka jalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.
Tak berhenti di situ, lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru dikembangkan dan diperjualbelikan ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghilangan aset negara secara sistematis.
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut sebagai pihak yang aktif mengajukan permohonan perubahan status lahan HGU menjadi HGB secara bertahap pada 2022-2023. Langkah itu membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik. (man/ila)
Empat terdakwa kasus pengalihan lahan HGU PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5) sore.
Keempat terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Keempatnya dinilai jaksa, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Dalam nota tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT NDP. “Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” kata jaksa.
Selain pidana badan dan denda, khusus terdakwa Iman Subakti selaku pihak PT NDP juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya, tidak dibebani uang pengganti karena menurut jaksa kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Kasim, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa diduga secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis perumahan Citraland. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp263,4 miliar.
Jaksa mengungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga membuka jalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.
Tak berhenti di situ, lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru dikembangkan dan diperjualbelikan ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghilangan aset negara secara sistematis.
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut sebagai pihak yang aktif mengajukan permohonan perubahan status lahan HGU menjadi HGB secara bertahap pada 2022-2023. Langkah itu membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik. (man/ila)

7 hours ago
5

















































