MEDAN — Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan (KL) tahun 2026 untuk PT Dairi Prima Mineral kembali menuai penolakan keras dari warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan putusan hukum sebelumnya yang telah berkekuatan tetap.
Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Dairi Bukan untuk Ditambang: Tambang Mengundang Bencana” yang difasilitasi Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara) di Medan, Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat, menyebut penerbitan SK KL baru tersebut mengejutkan warga karena dilakukan tanpa proses transparansi yang memadai.
Menurutnya, SK KL lama yang sebelumnya menjadi dasar operasional perusahaan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung dan telah dieksekusi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, SK baru justru kembali diterbitkan pada Maret 2026.
“Kami kecewa karena SK KL baru ini diterbitkan di atas pondasi hukum yang sebelumnya sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung,” ujar Hendra.
Ia menilai penerbitan dokumen lingkungan baru tersebut sebagai upaya administratif yang berpotensi mengabaikan putusan hukum sebelumnya. Pihaknya memastikan akan menempuh langkah keberatan hingga gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di sisi lain, warga juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi terkait dokumen lingkungan tersebut, termasuk tidak diberikannya akses resmi untuk mempelajari addendum AMDAL yang menjadi dasar SK KL baru.
Salah seorang warga, Rainim Purba (65), menyampaikan kekhawatiran atas keberlanjutan aktivitas tambang di wilayah yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.“Kami hidup dari sawah dan kebun, bukan dari tambang,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Tioman Simangunsong yang mengaku telah merasakan dampak lingkungan seperti berkurangnya kualitas air dan gangguan pada lahan pertanian sejak aktivitas perusahaan berjalan. “Ikan di kolam mati, sawah mulai kering, dan sempat 51 hari warga kesulitan air bersih,” katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menilai proses penerbitan izin lingkungan tidak melibatkan masyarakat secara transparan dan terbuka.
Ia juga membantah klaim bahwa mayoritas warga mendukung keberadaan tambang di wilayah tersebut. “Kami minta dokumen AMDAL, tetapi tidak diberikan. Tidak ada konsultasi yang benar-benar melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, SK Kelayakan Lingkungan PT DPM tahun 2022 telah dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga terdampak tambang, dengan pertimbangan wilayah operasi berada di kawasan rawan bencana dan area pertanian produktif yang dilindungi tata ruang daerah.
Dengan munculnya SK KL baru tahun 2026 ini, warga menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum dan menuntut pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali izin lingkungan tersebut. (dwi/ila)
MEDAN — Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan (KL) tahun 2026 untuk PT Dairi Prima Mineral kembali menuai penolakan keras dari warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan putusan hukum sebelumnya yang telah berkekuatan tetap.
Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Dairi Bukan untuk Ditambang: Tambang Mengundang Bencana” yang difasilitasi Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara) di Medan, Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat, menyebut penerbitan SK KL baru tersebut mengejutkan warga karena dilakukan tanpa proses transparansi yang memadai.
Menurutnya, SK KL lama yang sebelumnya menjadi dasar operasional perusahaan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung dan telah dieksekusi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, SK baru justru kembali diterbitkan pada Maret 2026.
“Kami kecewa karena SK KL baru ini diterbitkan di atas pondasi hukum yang sebelumnya sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung,” ujar Hendra.
Ia menilai penerbitan dokumen lingkungan baru tersebut sebagai upaya administratif yang berpotensi mengabaikan putusan hukum sebelumnya. Pihaknya memastikan akan menempuh langkah keberatan hingga gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di sisi lain, warga juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi terkait dokumen lingkungan tersebut, termasuk tidak diberikannya akses resmi untuk mempelajari addendum AMDAL yang menjadi dasar SK KL baru.
Salah seorang warga, Rainim Purba (65), menyampaikan kekhawatiran atas keberlanjutan aktivitas tambang di wilayah yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.“Kami hidup dari sawah dan kebun, bukan dari tambang,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Tioman Simangunsong yang mengaku telah merasakan dampak lingkungan seperti berkurangnya kualitas air dan gangguan pada lahan pertanian sejak aktivitas perusahaan berjalan. “Ikan di kolam mati, sawah mulai kering, dan sempat 51 hari warga kesulitan air bersih,” katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menilai proses penerbitan izin lingkungan tidak melibatkan masyarakat secara transparan dan terbuka.
Ia juga membantah klaim bahwa mayoritas warga mendukung keberadaan tambang di wilayah tersebut. “Kami minta dokumen AMDAL, tetapi tidak diberikan. Tidak ada konsultasi yang benar-benar melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, SK Kelayakan Lingkungan PT DPM tahun 2022 telah dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga terdampak tambang, dengan pertimbangan wilayah operasi berada di kawasan rawan bencana dan area pertanian produktif yang dilindungi tata ruang daerah.
Dengan munculnya SK KL baru tahun 2026 ini, warga menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum dan menuntut pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali izin lingkungan tersebut. (dwi/ila)

9 hours ago
7

















































