WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan terkait gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini membawa dampak besar bagi aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, hingga unit pengendalian gratifikasi di berbagai instansi.
Informasi resmi tersebut disampaikan KPK melalui akun Instagram @official.kpk, yang menegaskan adanya penyesuaian nilai batas wajar, mekanisme pelaporan, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperjelas batas antara pemberian yang wajar dan gratifikasi yang berpotensi suap, sekaligus memperketat tata kelola pelaporan agar tidak menjadi celah praktik korupsi.
Berikut 5 perubahan besar dalam aturan gratifikasi KPK terbaru 2026 yang wajib dipahami oleh seluruh penyelenggara negara:
✅ 1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor) Direvisi
KPK menyesuaikan nilai batas wajar untuk sejumlah kategori gratifikasi agar lebih relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi saat ini:
✓ Hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan
Nilai batas wajar naik dari Rp 1.000.000/pemberi menjadi Rp 1.500.000/pemberi
✓ Pemberian dari sesama rekan kerja (bukan uang)
Sebelumnya Rp 200.000/pemberi (total Rp 1.000.000/tahun)
Kini menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun)
✓ Pemberian rekan kerja untuk pisah sambut, pensiun, ulang tahun
Aturan batas nilai resmi dihapus, menandakan perubahan pendekatan dalam pengawasan kategori ini
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan pelapor sekaligus tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam menerima pemberian.
✅ 2. Laporan Gratifikasi Lewat 30 Hari Bisa Jadi Milik Negara
Dalam aturan terbaru, laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara.
Namun, ketentuan pidana tetap mengacu pada Pasal 12B UU Tipikor, yakni:
✓ Gratifikasi ≥ Rp 10 juta → penerima wajib membuktikan bahwa pemberian bukan suap
✓ Gratifikasi < Rp 10 juta → penuntut umum yang wajib membuktikan unsur suap
✓ Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun
✓ Denda: Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar
Aturan ini menegaskan bahwa keterlambatan melapor bisa berdampak serius secara hukum dan administratif.
✅ 3. Penandatanganan SK Gratifikasi Kini Berdasarkan Level Jabatan
Sebelumnya, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi didasarkan pada nilai nominal gratifikasi.
Kini diubah menjadi berbasis sifat “prominent”, yaitu:
✓ Penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor
✓ Semakin strategis jabatan, semakin tinggi tingkat otorisasi SK
✓ Meningkatkan akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan pada pejabat dengan risiko tinggi konflik kepentingan.
✅ 4. Tenggat Kelengkapan Laporan Dipersingkat Jadi 20 Hari Kerja
Aturan sebelumnya memberikan waktu 30 hari kerja untuk melengkapi laporan gratifikasi yang belum lengkap.
Kini dipangkas menjadi:
✓ Maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan
✓ Jika tidak lengkap dalam batas waktu tersebut → laporan tidak ditindaklanjuti
Kebijakan ini mendorong disiplin pelaporan yang lebih ketat dan mempercepat proses evaluasi.
✅ 5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Diperluas
Dalam aturan baru, Unit Pengendalian Gratifikasi memiliki 7 tugas utama, yakni:
✓ Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi
✓ Memelihara barang titipan hingga status ditetapkan
✓ Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi
✓ Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi secara aktif
✓ Mendorong penyusunan aturan internal di instansi masing-masing
✓ Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi
✓ Mensosialisasikan ketentuan gratifikasi kepada pegawai dan publik
Peran UPG kini semakin strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Dampak Aturan Baru: ASN dan Pejabat Harus Lebih Waspada
Perubahan besar dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 ini menandai pengetatan sistem pengendalian gratifikasi, sekaligus memperjelas batas mana yang boleh diterima dan mana yang wajib dilaporkan.
Pejabat publik, ASN, dan penyelenggara negara diimbau untuk:
✓ Lebih cermat menerima pemberian
✓ Tidak menunda pelaporan
✓ Memahami batas wajar terbaru
✓ Menghindari potensi konflik kepentingan
KPK menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memperkuat transparansi, menutup celah penyalahgunaan jabatan, dan menekan praktik korupsi sejak dini. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

7 hours ago
3


















































