Terungkap di Sidang Nadiem, Grup WA “Jajanan Pasar” Gunakan Kode Rahasia “Senayan”, “Merah” dan “Biru”

18 hours ago 6
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta baru terkuak dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Persidangan dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap adanya penggunaan kode-kode khusus dalam komunikasi internal pihak swasta melalui grup WhatsApp.

Fakta tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, Indra Nugraha, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026) malam.

Dalam keterangannya, Indra membenarkan keberadaan grup WhatsApp bernama “Jajanan Pasar” yang digunakan untuk membahas proyek pengadaan perangkat teknologi informasi di Kemendikbudristek. Ia juga mengakui adanya penggunaan istilah sandi yang merujuk pada instansi maupun jenjang pendidikan tertentu.

Jaksa menanyakan langsung soal penyitaan ponsel milik Indra oleh penyidik serta isi komunikasi di grup tersebut.
“Betul,” jawab Indra singkat.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan arti sejumlah kode yang kerap muncul dalam percakapan grup. Ia menyebut, istilah “Senayan” digunakan sebagai sandi untuk Kemendikbudristek. Sementara “Merah” dan “Biru” masing-masing merujuk pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Selain itu, terdapat pula penyebutan nama samaran untuk sejumlah pihak. “Emak” digunakan untuk menyebut Mariana Susi, sedangkan “Pak C” merujuk pada Cepy Lukman Rusdiana.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyinggung rencana pertemuan dengan pihak yang disebut sebagai “Merah” serta istilah “user”. Indra kemudian mengonfirmasi bahwa yang dimaksud dengan “user” adalah Kemendikbudristek.

“Senayan itu kode untuk Kemendikbudristek. Merah dan Biru untuk SD dan SMP,” jelas Indra di hadapan majelis hakim.

Tak hanya soal komunikasi internal, persidangan juga mengulas rangkaian kebijakan yang melatarbelakangi proyek pengadaan Chromebook. Jaksa mengungkap, pada 21 Februari 2020, sejumlah pejabat Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) disebut mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga serta spesifikasi teknis Chromebook, menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Makarim.

Pada hari yang sama, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan langsung di hadapan Nadiem di Gedung A Kemendikbud. Dalam paparan itu, disampaikan sejumlah catatan terkait keterbatasan koneksi Chromebook, kompatibilitas aplikasi Kemendikbud, hingga kebutuhan perangkat berbasis Windows di lingkungan sekolah.

Menanggapi paparan tersebut, Nadiem disebut memberikan respons singkat, “You must trust the giant.”

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 Februari 2020, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa pengadaan perangkat TIK berbasis Windows hanya diperbolehkan untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|