JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kebijakan pemerintah memasukkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.
Permohonan uji materi itu diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Perkara tersebut telah tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum para pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, menyatakan gugatan diajukan sebagai upaya menjaga amanat konstitusi terkait prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).
Menurut Hakim, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah menafsirkan secara meluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.
Dalam permohonan dijelaskan, total anggaran pendidikan pada APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program MBG atau hampir 29 persen dari total anggaran pendidikan.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar dia.
Hakim juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Ia menyebut di sejumlah daerah terjadi pemotongan gaji guru sebagai bagian dari efisiensi anggaran pendidikan, sementara di saat bersamaan dana besar justru dialihkan untuk program MBG.
Ia bahkan membandingkan penghasilan guru honorer dengan gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG. Menurutnya, penghasilan guru honorer di berbagai daerah masih berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
“Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” kata Hakim.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan program makan bergizi. Mereka juga meminta Penjelasan Pasal tersebut dibatalkan karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim menegaskan gugatan ini bukan ditujukan untuk menolak program MBG, melainkan untuk memastikan agar program tersebut tidak menggunakan anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” kata dia.
Ia menambahkan, praktik memasukkan program makan ke dalam anggaran pendidikan juga tidak lazim dilakukan di berbagai negara. Brasil, misalnya, secara tegas melarang pembiayaan program suplementer seperti makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah tidak berada dalam pos anggaran pendidikan, melainkan dikategorikan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan di bawah kewenangan Department of Agriculture (USDA).
“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” kata dia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

1 day ago
10


















































