Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Sarat Kepentingan Politik dan Upaya Pelemahan MK

1 day ago 7
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR memicu kritik dari kalangan akademisi. Keputusan tersebut dinilai berpotensi menggerus independensi lembaga penjaga konstitusi.

Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah DPR ini mencerminkan kecenderungan untuk mengendalikan Mahkamah Konstitusi melalui penempatan figur politik di dalamnya. Menurut dia, keputusan tersebut patut dipertanyakan dari sisi etika dan tata kelola ketatanegaraan.

Herdiansyah menduga penunjukan Adies Kadir tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi politik DPR untuk mengamankan kepentingannya ketika produk undang-undang diuji di MK.

“Jadi, bukan hanya mengubah undang-undang, tapi menempatkan orang-orang supaya mengamankan produk hukum DPR,” kata Herdiansyah, Senin (26/1/2026).

Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan di Gedung Parlemen, Senayan, Senin sore. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Adies direncanakan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnabakti sebagai Hakim MK pada Februari 2026.

Keputusan ini menjadi sorotan karena DPR sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025. Namun, tanpa penjelasan terbuka, DPR kemudian mengganti calon tersebut dengan Adies Kadir.

Herdiansyah menilai pergantian calon yang berlangsung cepat itu menunjukkan praktik politik yang tidak sehat dan cenderung didorong oleh kepentingan jangka pendek.

“Kalau tidak diganti lagi dan pasti berkaitan dengan selera DPR. Orang paling mudah mengamankan politik DPR itu yang bakal dipilih,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya dipilih melalui standar yang ketat, mencakup penguasaan teori hukum, praktik perundang-undangan, serta pemahaman mendalam terhadap konstitusi, disertai rekam jejak yang bersih.

Menurut Herdiansyah, Adies Kadir tidak memenuhi kualifikasi tersebut. Ia menyinggung pernyataan Adies terkait tunjangan anggota DPR yang sempat menuai kritik publik dan dikaitkan dengan gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.

“Bagaimana bisa orang ini diusulkan,” kata Herdiansyah.

Lebih lanjut, ia menilai DPR tidak mengedepankan kompetensi dan sikap kenegarawanan dalam mengusulkan calon hakim konstitusi. Padahal, MK merupakan lembaga independen yang idealnya diisi figur yang bebas dari afiliasi partai politik, setidaknya dalam kurun waktu tertentu sebelum menjabat.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Adies Kadir masih aktif sebagai anggota DPR sekaligus pengurus partai politik tanpa jeda waktu sebelum dicalonkan sebagai hakim MK.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum membuahkan hasil. Ketua Harian Partai Gerindra tersebut disebut tengah menjalankan ibadah umrah. Adapun Adies Kadir juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Usai ditetapkan sebagai calon Hakim Konstitusi, Adies menyatakan dirinya telah mengikuti seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan. Ia mempersilakan media mengonfirmasi lebih lanjut kepada Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad.

Cucun sendiri menyatakan pengumuman resmi terkait penggantian hakim MK akan disampaikan ke publik pada hari berikutnya. “Besok, ya,” kata Cucun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|