PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus kehamilan seorang santriwati di Kabupaten Pekalongan yang sempat disebut terjadi tanpa hubungan dengan laki-laki kini mulai menemukan titik terang. Di balik kisah yang awalnya dipercaya sebagian pihak sebagai “kehamilan karena mimpi”, polisi justru mengungkap dugaan tindak asusila berkepanjangan yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren.
Perhatian publik sebelumnya tertuju pada pengakuan seorang santriwati berinisial F yang hamil hingga melahirkan bayi laki-laki. Saat itu, pihak keluarga menyebut F tidak pernah berhubungan dengan lawan jenis dan mengaitkan kehamilan tersebut dengan pengalaman mimpi yang dialami korban.
Ayah korban, Slamet, mengaku keluarga memilih menerima peristiwa itu sebagai takdir.
“Kami sudah meyakini begitulah yang terjadi. Orang boleh tidak percaya tapi kami menerima ini sebagai takdir Allah. Yang penting sekarang, anak kami bisa kembali tenang,” kata Slamet, Kamis (28/5/2026).
Namun di tengah polemik tersebut, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan seorang kyai berinisial AKF yang merupakan pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati di Jalan KH Ahmad Fadlun, Desa Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
AKF ditangkap pada Rabu (27/5/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menduga AKF melakukan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati dalam rentang waktu yang sangat panjang, bahkan disebut berlangsung sejak tahun 2008. Salah satu dugaan kasus yang kini diselidiki berkaitan dengan santriwati yang hingga melahirkan seorang bayi.
Kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, mengatakan banyak korban selama ini memilih diam lantaran merasa malu, takut, dan menganggap kejadian tersebut sebagai aib. Terlebih, sosok terduga pelaku dikenal sebagai tokoh agama yang dihormati di lingkungan sekitar.
“Yang sudah memberikan keterangan di polres ada enam orang,” kata Fauzi, Rabu (27/5/2026).
Menurut Fauzi, seluruh pelapor merupakan mantan santri di padepokan tersebut. Sebagian besar diduga mengalami kekerasan seksual ketika masih di bawah umur. Bahkan ada korban yang disebut masih berusia 14 tahun saat peristiwa terjadi.
“Kalau tahun 2008 itu ada korban yang saat kejadian masih berumur 14 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, tekanan mental membuat para korban sulit mengungkap pengalaman mereka selama bertahun-tahun.
“Kalau orang mengalami kekerasan seksual itu, kan dianggap aib. Apalagi pelakunya seorang tokoh yang ditokohkan,” katanya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Polisi juga melibatkan psikolog dan psikiater untuk membantu pemulihan korban sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum.
“Kasus ini kami tangani, secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan, psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti,” ujar AKBP Riki Yariandi.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak mudah karena korban maupun keluarga awalnya memilih tertutup akibat rasa takut dan tekanan psikologis. Polisi akhirnya melakukan pendekatan personal hingga beberapa korban bersedia memberikan keterangan.
“Informasi awal sangat tertutup. Kami lakukan pendekatan secara personal, kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban bersedia melapor,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Polres Pekalongan Kota masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain yang belum melapor. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

15 hours ago
12

















































