Bawa Dua Bilah Celurit, Seorang Pelajar Diamankan Polisi di Terminal Muntilan

17 hours ago 11
Ilustrasi celurit | freepik

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Ancaman tawuran antarremaja yang kerap muncul pada malam hingga dini hari kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Kali ini, dugaan aksi bentrok berhasil dicegah sebelum sempat terjadi setelah petugas mengamankan seorang pelajar yang membawa senjata tajam di kawasan Terminal Muntilan.

Pelajar berinisial RML (18) diamankan anggota Polresta Magelang pada Sabtu (30/5/2026) dini hari. Dari tangan remaja tersebut, polisi menemukan dua bilah celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kelompok remaja yang diduga tengah bersiap melakukan tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Muntilan.

“Petugas Patroli Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah Terminal Muntilan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Herbin, Sabtu (30/5/2026).

Laporan itu diterima petugas ketika melaksanakan patroli rutin pada Jumat (29/5/2026) malam sekitar pukul 23.10 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi titik kumpul kelompok remaja.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan RML di kawasan Terminal Muntilan dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menemukan dan mengamankan RML di kawasan Terminal Muntilan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran,” imbuhnya.

Selain dua celurit dengan ukuran berbeda, polisi juga menyita sebuah sarung berwarna cokelat dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kelompok tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolresta.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Magelang. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

RML dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP.

Herbin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan untuk menekan potensi tawuran yang melibatkan pelajar maupun kelompok remaja lainnya.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial. Polresta Magelang akan menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|