Bayi Usia Tiga Hari di Kulonprogo Jadi Korban Dugaan TPPO

2 months ago 22
Para tersangka TPPO saat digiring masuk ke tahanan Mapolda DIY seusai jumpa pers, Senin (25/11/2024) | tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang bayi laki-laki berusia tiga hari di Kabupaten Kulonprogo menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bayi tersebut diambil alih oleh para pelaku sejak Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 14.30 di sebuah rumah di Wates, Kabupaten Kulonprogo.

Menurut Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus itu. Mereka adalah AH (41), laki-laki asal Sukoharjo, Jawa Tengah; MM (52), perempuan asal Karanganyar, Jawa Tengah; NNR (20), perempuan asal Grobogan, Jawa Tengah; dan A (39), laki-laki asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

Modus dan Peran Pelaku

“Modus operandi para pelaku adalah mencari ibu muda yang hamil di luar nikah dan tidak menginginkan bayinya. Para pelaku kemudian berpura-pura ingin mengadopsi bayi tersebut,” ujar Wilson dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).

Para tersangka memiliki peran masing-masing. NNR dan A berpura-pura menjadi pasangan suami istri yang ingin mengadopsi bayi. MM, sebagai otak kejahatan, bertindak sebagai “mertua” yang menginginkan bayi. Sementara itu, AH berperan sebagai sopir sekaligus pencari calon pembeli bayi.

Praktik Jual Beli Bayi

Wilson mengungkapkan bahwa harga bayi yang dijual para pelaku bervariasi. Bayi laki-laki dihargai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, sedangkan bayi perempuan cenderung lebih mahal. “Bayi dengan keturunan campuran (blasteran) biasanya dihargai lebih tinggi,” tambahnya.

Menurut penyelidikan, praktik jual beli bayi ini telah berlangsung selama satu tahun. Para pelaku diketahui telah menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Manado, Jawa Timur, dan Jakarta. Dokumen akta kelahiran bayi juga dipalsukan untuk mempermudah transaksi ilegal ini.

Kasus Bayi di Kulonprogo

Dalam kasus di Kulonprogo, pelaku membeli bayi dari sepasang kekasih seharga Rp25 juta. Bukti transaksi berupa kwitansi pembayaran turut diamankan oleh kepolisian. “Pelaku biasanya mencari sasaran melalui grup Facebook, kemudian berkomunikasi dengan orang tua bayi yang belum siap mengasuh anaknya,” jelas Wilson.

Ia menambahkan bahwa orang tua bayi dalam kasus ini tidak dijerat pasal pidana. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, mereka mengira bayi mereka akan diadopsi secara sah sesuai prosedur. “Orang tua bayi dibohongi dengan modus adopsi, padahal pelaku sebenarnya berniat menjual bayi tersebut,” tegasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi transaksi senilai Rp25 juta, foto bayi, uang tunai, susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan, kasur bayi berbentuk bulat, dan barang-barang lainnya.

Para pelaku dijerat pasal terkait TPPO dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus perdagangan bayi, Tim Satgas TPPO juga mengungkap beberapa kasus eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan serta korban lainnya.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|