Bidan ASN Tersangka Kasus Dugaan Pembuangan Bayi, BKPSDM Binjai Minta Dinkes Nonaktifkan

16 hours ago 13

BINJAI – Status aparatur sipil negara (ASN) yang disandang SS (55), tersangka dalam kasus dugaan pembuangan jasad bayi di Kota Binjai, kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Binjai. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) segera memproses pemberhentian sementara terhadap bidan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Binjai Rahmad Fauzi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setelah mengetahui SS merupakan tenaga kesehatan berstatus ASN yang bertugas di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Binjai Selatan.”Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara,” ujar Fauzi, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, pada awalnya status kepegawaian SS sempat belum dipastikan. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, dipastikan bahwa yang bersangkutan memang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.”Sudah diminta ke Dinkes untuk segera diproses,” katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, membenarkan bahwa SS merupakan seorang bidan ASN yang bertugas di salah satu puskesmas pembantu di Kota Binjai.”SS merupakan bidan berstatus ASN yang bertugas di salah satu puskesmas pembantu di Kota Binjai,” ujar Hotdiatur.

Selain bertugas sebagai bidan pemerintah, SS juga diketahui membuka praktik persalinan di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut memiliki izin operasional yang masih berlaku hingga tahun 2030.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap misteri penemuan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS dan anaknya, RD (31).

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga SS berperan membantu proses persalinan, sedangkan RD diduga membuang jasad bayi. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa praktik serupa bukan kali pertama terjadi.

RD lebih dahulu diamankan pada 31 Juli 2026. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SS di kawasan Jalan Samanhudi.

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap identitas orang tua bayi serta motif yang melatarbelakangi peristiwa itu. Hingga kini, kedua tersangka disebut belum bersedia mengungkap identitas orang tua bayi, termasuk apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, pakaian, tas, sandal, helm, kain, kantong plastik, serta uang tunai Rp500 ribu.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ted/ila)

BINJAI – Status aparatur sipil negara (ASN) yang disandang SS (55), tersangka dalam kasus dugaan pembuangan jasad bayi di Kota Binjai, kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Binjai. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) segera memproses pemberhentian sementara terhadap bidan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Binjai Rahmad Fauzi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setelah mengetahui SS merupakan tenaga kesehatan berstatus ASN yang bertugas di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Binjai Selatan.”Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara,” ujar Fauzi, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, pada awalnya status kepegawaian SS sempat belum dipastikan. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, dipastikan bahwa yang bersangkutan memang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.”Sudah diminta ke Dinkes untuk segera diproses,” katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, membenarkan bahwa SS merupakan seorang bidan ASN yang bertugas di salah satu puskesmas pembantu di Kota Binjai.”SS merupakan bidan berstatus ASN yang bertugas di salah satu puskesmas pembantu di Kota Binjai,” ujar Hotdiatur.

Selain bertugas sebagai bidan pemerintah, SS juga diketahui membuka praktik persalinan di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut memiliki izin operasional yang masih berlaku hingga tahun 2030.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap misteri penemuan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS dan anaknya, RD (31).

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga SS berperan membantu proses persalinan, sedangkan RD diduga membuang jasad bayi. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa praktik serupa bukan kali pertama terjadi.

RD lebih dahulu diamankan pada 31 Juli 2026. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SS di kawasan Jalan Samanhudi.

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap identitas orang tua bayi serta motif yang melatarbelakangi peristiwa itu. Hingga kini, kedua tersangka disebut belum bersedia mengungkap identitas orang tua bayi, termasuk apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, pakaian, tas, sandal, helm, kain, kantong plastik, serta uang tunai Rp500 ribu.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|