Enam Bulan Kasus Jalan di Tempat, KontraS Desak Polda Sumut Tersangkakan 10 Polisi Penyiksa Fadli

3 hours ago 2

MEDAN, sumutpos.co– Penegakan hukum di tubuh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mendapat sorotan tajam. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mendesak Korps Bhayangkara tersebut untuk segera menetapkan 10 personel Polres Pelabuhan Belawan sebagai tersangka.

Mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan penyiksaan kejam terhadap seorang pemuda, Fadli Lukman Simanjuntak (19). Ironisnya, meski aksi kekerasan brutal tersebut sudah berlalu selama enam bulan, proses hukum di Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Sumut dinilai jalan di tempat dan terkesan ditutup-tutupi.

Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, menegaskan, lambannya penanganan kasus ini justru memperpanjang trauma dan penderitaan fisik yang dialami korban. “Proses hukum harus dilakukan secara cepat agar tidak memperpanjang luka korban. Membiarkan penegakan hukum berjalan lambat tanpa pemulihan korban adalah bentuk pelanggaran HAM,” ujar Adhe kepada awak media di Medan, Senin (10/8).

Kasus ini bermula pada Senin, 9 Februari 2026. Fadli ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Paluh Merbau, Percut Sei Tuan. Ia dituduh terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan korban jiwa. Namun, prosedur penangkapan tersebut dinilai penuh kejanggalan. Surat perintah penangkapan dan penahanan baru diserahkan kepada orang tua korban 20 hari setelah penahanan, tepatnya pada 30 Februari 2026. Tak hanya itu, Fadli juga dibatasi untuk memilih kuasa hukum secara bebas.

Selama proses interogasi, Fadli diduga mengalami penyiksaan luar biasa agar mau mengakui tuduhan pembunuhan tersebut. Dalam kondisi mata ditutup dan tangan diborgol, wajahnya ditendang, kedua mata kakinya dihantam menggunakan batang besi, hingga kedua betis kakinya ditembak.

Hingga berita ini ditulis, penderitaan Fadli belum berakhir. “Penyiksaan terhadap Fadli sebenarnya masih berlangsung secara tidak langsung, karena kepolisian membiarkan dua proyektil peluru masih bersarang di dalam kakinya,” ungkap Adhe.

Pihak keluarga didampingi KontraS Sumut sebenarnya telah bergerak cepat dengan membuat laporan resmi. Laporan pidana dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/453/III/2026/SPKT/Polda Sumut pada 19 Maret 2026. Sementara untuk pelanggaran etik, laporan dimasukkan ke Bidpropam pada 30 Maret 2026 dengan nomor pengaduan 260330000040.

Laporan tersebut secara spesifik menyasar lima nama personel, yakni IPDA FG, AIPTU GD, BRIPKA RM, BRIGADIR A, dan AKP AP, serta lima personel lainnya. Namun, sudah empat bulan berlalu sejak laporan dibuat, perkara tidak kunjung naik ke tahap penyidikan.

KontraS menyebut Bidpropam Polda Sumut sangat tertutup karena hanya memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) satu kali pada 3 April 2026. Selebihnya, komunikasi hanya dilakukan secara lisan tanpa dokumen resmi, dan janji pelaksanaan sidang etik tak pernah terealisasi.

Padahal, kepolisian sudah mengantongi nama para terduga pelaku dan memeriksa empat di antaranya. Alat bukti pun dianggap sudah lebih dari cukup. Pada 27 Juli 2026, pihak rumah sakit telah menyerahkan dokumen Visum et Repertum. KontraS juga sudah menyerahkan flashdisk berisi rekaman video yang membuktikan bahwa Fadli sama sekali tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

KontraS Sumut juga mengkritik keras penggunaan pasal oleh penyidik Subdit-1 Tindak Pidana Ditreskrimum Polda Sumut. Penyidik diketahui menggunakan Pasal 470 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan. Menurut Adhe, pasal tersebut sangat tidak tepat melihat esensi kekerasan yang dilakukan. Kasus ini murni merupakan tindakan penyiksaan oleh aparat untuk memaksakan pengakuan.

“Para pelaku sangat memenuhi unsur Pasal 529 UU No. 1/2023 KUHP tentang pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberikan keterangan. Fadli disiksa, dipukul, dan ditembak demi satu pengakuan yang diinginkan interogator,” tegasnya.

Tindakan oknum polisi tersebut jelas menabrak Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan. Perbuatan ini juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam Tugas Polri.

Melihat mandeknya penanganan di Polda Sumut, KontraS mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil peran aktif memulihkan dan melindungi Fadli serta saksi-saksi kunci. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tindak pidana penyiksaan masuk dalam kategori situasi khusus yang wajib diprioritaskan.

Selain LPSK, Komnas HAM juga diminta segera melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja penyidik Polda Sumut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas. “Jika Polda Sumut berani mengusut tuntas kasus ini dengan pasal Tindak Pidana Penyiksaan, ini akan menjadi preseden yang sangat baik bagi reformasi dan pembersihan institusi kepolisian ke depan,” pungkas Adhe. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|