Lurah SKH II Harus Tanggung Jawab  Munculnya SHM Tanah Sengketa

4 hours ago 4

MEDAN-SUMUTPOS.CO-Lurah Sei Kera Hilir (SKH) II, Ashadi Nuruddin harus bertanggung jawab atas isu munculnya Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) di atas tanah sengketa di Jalan M Yakub Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan. Bahkan Lurah Ashadi tidak sungkan mengakui bahwa empat rumah yang dihuni empat kepala keluraga (KK) selama 70 tahun lebih itu sudah dijual ke seseorang bernama  Nony Oshikasari.
“Lurah harus bertanggung jawab tentang isu munculnya SHM di atas tanah sengketa antara keluarga almarhum Abdul Rahman dengan empat KK yang menghuni empat rumah di Jalan M Yakub,” tegas Edi, salah satu keluarga yang menghuni empat rumah di Jalan M Yakub, Senin (10/8).

Manurut Edi, kalau sertifikat tanah itu memang betul terbit, diduga ada oknum instansi pemerintahan terlibat, sehingga tanah tersebut bisa dijual. “Lurah seharus pahami dulu sejarah tanah itu, jangan langsung mengambil peran seolah-olah sebagai mediator lalu memunculkan surat undangan yang memenangkan pihak keluarga Abdul Rahman,” tandasnya.

Memang diakui Edi bahwa Abdul Rahman sebagai pengelola tanah pertama menyewakan kepada orangtua kakeknya dulu. Itu sekitar Tahun 1950 an. Berdirilah lima rumah; empat rumah penyewa tanah sedangkan satu rumah lagi dihuni Abdul Rahman.

Seiring perjalan waktu sewa menyewa tidak terjadi lagi, sejak keluarnya beban Pajak Bumi dan Banguna (PBB) untuk masing-masing keluarga.
“Meski pun begitu kami tetap terbuka untuk bermusyawarah bila pihak keluarga Abdul Rahman ingin menjual tanah ini, walau mereka tidak mampu menunjukkan surat asal usul tanah dari Grand Sultan, tapi kami di sini kayaknya dipermainkan. Malah mereka menjadi-jadi dengan melakukan intimidasi, teror, dan penyegelan sepihak, ditambah lagi peran Lurah Sei Kera Hilir II yang bikin hilang kesabaran kam,” tegas.

Menurut Edi, bila kejadian seperti ini, keluarga yang menghuni empat rumah siap melakukan perlawan. “Kami bisa bawa kasus ini ke ranah hukum, DPRD bila perlu laporan ke Wali Kota Medan,” tegas Edi.

Sebelumnya, Lurah Sei Kera Hilir II, Ashadi Nuruddin memberi keterangan yang berbelit-belit dalam menyelesaikan masalah penyerangan sekelompok orang
terhadap penghuni empat rumah yang bersengketa. Dia membantah pihak kelurahaan ada mengeluarkan surat penguasaan fisik terhadap keluarga Abdul Rahman.
“Waktu itu pihak kelurahan membantah ada mengeluarkan surat sehingga terjadinya penyerangan dan penyegelan rumah yang terjadi Februari lalu, dan itu diakui lurah suratnya palsu,” kata Burhan salah satu penghuni empat rumah.
Nah sekarang, kata Burhan, lurah berani mengakui bahwa dia ikut menandatangani proses terbitnya SHM sampai tanah tersebut dijual keluarga Abdul Rahman.
“Bagaimana tanah itu bisa dijual dan bisa terbit SHM, kami empat keluarga masih tinggal di sana. Padahal 70 tahun lebih berjalan tidak ada satu pun surat alas tanah dari Grand Sultan dikuasai mereka, kalau surat itu ada, pastilah dari dulu tanah ini mereka jual,” tandas Burhan.
Apa lagi prosen penjualan tanah dan penerbitan SHM, kata Burhan, tanpa terlebih dulu dilakukan musyawarah. Namun pihak kelurahan berani mengeluarkan surat undangan pemberitahuan tanah tersebut sudah dijual dan terbit SHM.

Wartawan, Sabtu (8/8) kemarin menyinggung  peran Lurah Ashadi Nuruddin dalam masalah ini. Dia mengaku hanya sebagai mediator antarkedua bela pihak. “Saya cuma memediasi saja,” katanya.
Bahkan Ashadi mengaku, tanahnya tersebut sudah terbit di-SHM-kan dan dijual kepada Nony Oshikasari.
Disinggung bagaimana bisa terbit SHM-nya, Ashadi menyebut bahwa keluarga Abdul Rahman memiliki dasar surat Grand Sultan, yang sudah ditunjukkan kepada keempat keluarga yang bersengketa. Namun disinggung Ashadi ikut menandatangani proses keluarnya SHM, dia membantah. ”Tidak ada, saya menandatangani,” tegasnya.

Sementara, Praktisi Hukum, Fahmi Hasibuan menilai ada kejanggalan isu munculnya SHM tanah sengketa di Jalan M Yakub Sei Kera Hilir II hingga bisa jual. “Kita lihat dulu fisik SHM nya, jika benar terbit, ada indikasi dugaan pidana di dalamnya. Bagaimana bisa muncul SHM dan dijual, sementara dasar penguasaan tanah, seperti surat Grand Sultan tidak pernah ada sebelumnya, kita lihat dulu perkembangan,” pungkas Fahmi.(azw)

MEDAN-SUMUTPOS.CO-Lurah Sei Kera Hilir (SKH) II, Ashadi Nuruddin harus bertanggung jawab atas isu munculnya Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) di atas tanah sengketa di Jalan M Yakub Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan. Bahkan Lurah Ashadi tidak sungkan mengakui bahwa empat rumah yang dihuni empat kepala keluraga (KK) selama 70 tahun lebih itu sudah dijual ke seseorang bernama  Nony Oshikasari.
“Lurah harus bertanggung jawab tentang isu munculnya SHM di atas tanah sengketa antara keluarga almarhum Abdul Rahman dengan empat KK yang menghuni empat rumah di Jalan M Yakub,” tegas Edi, salah satu keluarga yang menghuni empat rumah di Jalan M Yakub, Senin (10/8).

Manurut Edi, kalau sertifikat tanah itu memang betul terbit, diduga ada oknum instansi pemerintahan terlibat, sehingga tanah tersebut bisa dijual. “Lurah seharus pahami dulu sejarah tanah itu, jangan langsung mengambil peran seolah-olah sebagai mediator lalu memunculkan surat undangan yang memenangkan pihak keluarga Abdul Rahman,” tandasnya.

Memang diakui Edi bahwa Abdul Rahman sebagai pengelola tanah pertama menyewakan kepada orangtua kakeknya dulu. Itu sekitar Tahun 1950 an. Berdirilah lima rumah; empat rumah penyewa tanah sedangkan satu rumah lagi dihuni Abdul Rahman.

Seiring perjalan waktu sewa menyewa tidak terjadi lagi, sejak keluarnya beban Pajak Bumi dan Banguna (PBB) untuk masing-masing keluarga.
“Meski pun begitu kami tetap terbuka untuk bermusyawarah bila pihak keluarga Abdul Rahman ingin menjual tanah ini, walau mereka tidak mampu menunjukkan surat asal usul tanah dari Grand Sultan, tapi kami di sini kayaknya dipermainkan. Malah mereka menjadi-jadi dengan melakukan intimidasi, teror, dan penyegelan sepihak, ditambah lagi peran Lurah Sei Kera Hilir II yang bikin hilang kesabaran kam,” tegas.

Menurut Edi, bila kejadian seperti ini, keluarga yang menghuni empat rumah siap melakukan perlawan. “Kami bisa bawa kasus ini ke ranah hukum, DPRD bila perlu laporan ke Wali Kota Medan,” tegas Edi.

Sebelumnya, Lurah Sei Kera Hilir II, Ashadi Nuruddin memberi keterangan yang berbelit-belit dalam menyelesaikan masalah penyerangan sekelompok orang
terhadap penghuni empat rumah yang bersengketa. Dia membantah pihak kelurahaan ada mengeluarkan surat penguasaan fisik terhadap keluarga Abdul Rahman.
“Waktu itu pihak kelurahan membantah ada mengeluarkan surat sehingga terjadinya penyerangan dan penyegelan rumah yang terjadi Februari lalu, dan itu diakui lurah suratnya palsu,” kata Burhan salah satu penghuni empat rumah.
Nah sekarang, kata Burhan, lurah berani mengakui bahwa dia ikut menandatangani proses terbitnya SHM sampai tanah tersebut dijual keluarga Abdul Rahman.
“Bagaimana tanah itu bisa dijual dan bisa terbit SHM, kami empat keluarga masih tinggal di sana. Padahal 70 tahun lebih berjalan tidak ada satu pun surat alas tanah dari Grand Sultan dikuasai mereka, kalau surat itu ada, pastilah dari dulu tanah ini mereka jual,” tandas Burhan.
Apa lagi prosen penjualan tanah dan penerbitan SHM, kata Burhan, tanpa terlebih dulu dilakukan musyawarah. Namun pihak kelurahan berani mengeluarkan surat undangan pemberitahuan tanah tersebut sudah dijual dan terbit SHM.

Wartawan, Sabtu (8/8) kemarin menyinggung  peran Lurah Ashadi Nuruddin dalam masalah ini. Dia mengaku hanya sebagai mediator antarkedua bela pihak. “Saya cuma memediasi saja,” katanya.
Bahkan Ashadi mengaku, tanahnya tersebut sudah terbit di-SHM-kan dan dijual kepada Nony Oshikasari.
Disinggung bagaimana bisa terbit SHM-nya, Ashadi menyebut bahwa keluarga Abdul Rahman memiliki dasar surat Grand Sultan, yang sudah ditunjukkan kepada keempat keluarga yang bersengketa. Namun disinggung Ashadi ikut menandatangani proses keluarnya SHM, dia membantah. ”Tidak ada, saya menandatangani,” tegasnya.

Sementara, Praktisi Hukum, Fahmi Hasibuan menilai ada kejanggalan isu munculnya SHM tanah sengketa di Jalan M Yakub Sei Kera Hilir II hingga bisa jual. “Kita lihat dulu fisik SHM nya, jika benar terbit, ada indikasi dugaan pidana di dalamnya. Bagaimana bisa muncul SHM dan dijual, sementara dasar penguasaan tanah, seperti surat Grand Sultan tidak pernah ada sebelumnya, kita lihat dulu perkembangan,” pungkas Fahmi.(azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|