Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mendapat perhatian dari DPRD Kota Medan. Meski mengakui penunjukan tersebut merupakan hak prerogatif Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, kalangan legislatif mengingatkan agar jabatan strategis di lingkungan pemerintahan diisi berdasarkan kapasitas dan profesionalisme, bukan faktor kedekatan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, menyusul munculnya persepsi publik yang mengaitkan penunjukan Erfin dengan kedekatannya bersama Wali Kota Rico Waas karena pernah menempuh pendidikan di sekolah yang sama, yakni SMAN 2 Medan.
Menurut Muslim, berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab dengan kinerja dan integritas pejabat yang ditunjuk. Sebab, jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran sentral dalam menggerakkan birokrasi dan mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda Kota Medan merupakan hak prerogatif Wali Kota Medan. DPRD tentu tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut,” ujar Muslim kepada Sumut Pos, Sabtu (8/8/2026).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu berharap keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada rekam jejak, kompetensi, dan kemampuan Erfin dalam menjalankan roda birokrasi.
“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Harapan kami, penunjukan Erfin benar-benar didasarkan pada kapasitas, kompetensi, serta kemampuannya menjalankan tugas sebagai Plh Sekda, bukan karena faktor lain,” tegasnya.
Muslim menilai posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif, melainkan menjadi motor penggerak pemerintahan daerah. Seorang Sekda dituntut mampu mengoordinasikan seluruh OPD, memastikan program pembangunan berjalan efektif, serta membantu kepala daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang optimal.
Karena itu, menurutnya, siapa pun yang dipercaya menduduki jabatan tersebut harus mampu membuktikan kualitasnya melalui kinerja, bukan sekadar menjawab spekulasi yang berkembang.
Selain mekanisme penunjukan, Muslim juga menyoroti status Erfin Fachrur Razi yang hingga kini masih menjabat sebagai Inspektur Kota Medan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik karena Inspektorat merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, Muslim berpandangan rangkap tugas tersebut masih dapat diterima selama tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada masing-masing jabatan serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Selama tidak mengganggu tugas yang diemban dan tetap berjalan sesuai ketentuan, saya kira tidak menjadi persoalan,” katanya.
Ia menegaskan, ukuran utama keberhasilan bukan terletak pada siapa yang ditunjuk, melainkan bagaimana pejabat tersebut mampu membantu Wali Kota Medan memperkuat birokrasi, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di Kota Medan.
“Yang terpenting, penunjukan Erfin Fachrur Razi benar-benar dapat membantu Wali Kota dalam mengelola Kota Medan, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)
Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mendapat perhatian dari DPRD Kota Medan. Meski mengakui penunjukan tersebut merupakan hak prerogatif Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, kalangan legislatif mengingatkan agar jabatan strategis di lingkungan pemerintahan diisi berdasarkan kapasitas dan profesionalisme, bukan faktor kedekatan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, menyusul munculnya persepsi publik yang mengaitkan penunjukan Erfin dengan kedekatannya bersama Wali Kota Rico Waas karena pernah menempuh pendidikan di sekolah yang sama, yakni SMAN 2 Medan.
Menurut Muslim, berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab dengan kinerja dan integritas pejabat yang ditunjuk. Sebab, jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran sentral dalam menggerakkan birokrasi dan mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda Kota Medan merupakan hak prerogatif Wali Kota Medan. DPRD tentu tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut,” ujar Muslim kepada Sumut Pos, Sabtu (8/8/2026).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu berharap keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada rekam jejak, kompetensi, dan kemampuan Erfin dalam menjalankan roda birokrasi.
“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Harapan kami, penunjukan Erfin benar-benar didasarkan pada kapasitas, kompetensi, serta kemampuannya menjalankan tugas sebagai Plh Sekda, bukan karena faktor lain,” tegasnya.
Muslim menilai posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif, melainkan menjadi motor penggerak pemerintahan daerah. Seorang Sekda dituntut mampu mengoordinasikan seluruh OPD, memastikan program pembangunan berjalan efektif, serta membantu kepala daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang optimal.
Karena itu, menurutnya, siapa pun yang dipercaya menduduki jabatan tersebut harus mampu membuktikan kualitasnya melalui kinerja, bukan sekadar menjawab spekulasi yang berkembang.
Selain mekanisme penunjukan, Muslim juga menyoroti status Erfin Fachrur Razi yang hingga kini masih menjabat sebagai Inspektur Kota Medan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik karena Inspektorat merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, Muslim berpandangan rangkap tugas tersebut masih dapat diterima selama tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada masing-masing jabatan serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Selama tidak mengganggu tugas yang diemban dan tetap berjalan sesuai ketentuan, saya kira tidak menjadi persoalan,” katanya.
Ia menegaskan, ukuran utama keberhasilan bukan terletak pada siapa yang ditunjuk, melainkan bagaimana pejabat tersebut mampu membantu Wali Kota Medan memperkuat birokrasi, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di Kota Medan.
“Yang terpenting, penunjukan Erfin Fachrur Razi benar-benar dapat membantu Wali Kota dalam mengelola Kota Medan, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

6 hours ago
4

















































