Polemik mengenai keberadaan ribuan batang pohon yang ditebang akibat pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang akhirnya mulai menemui titik terang.
Setelah menjadi sorotan publik dan mendapat desakan dari DPRD Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan akhirnya menjelaskan bahwa seluruh batang pohon yang telah ditebang saat ini disimpan sementara di Jalan Luku, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sebelum nantinya dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana, mengatakan seluruh batang pohon yang ditebang dimobilisasi oleh kontraktor pelaksana proyek BRT Mebidang, yakni PT PP, menuju lokasi penampungan sementara di Jalan Luku.
“Batang-batang pohon yang sudah ditebang tersebut dimobilisasi oleh pihak PT PP selaku kontraktor pelaksana proyek BRT Mebidang. Saat ini ditempatkan sementara di Jalan Luku,” ujar Melvi kepada Sumut Pos, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, kayu hasil penebangan itu bukan untuk dibagikan ataupun dimanfaatkan secara langsung, melainkan akan diproses sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melvi menjelaskan, sebelum dilelang, batang-batang pohon tersebut terlebih dahulu akan melalui proses penghapusan aset dengan penilaian dari konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Tindak lanjut terhadap pohon yang sudah ditebang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pohon tersebut akan diusulkan untuk dilakukan penghapusan, diawali dengan penilaian oleh konsultan appraisal atau KPKNL sebelum dilakukan lelang,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, total pohon yang terdampak pembangunan BRT Mebidang di Kota Medan mencapai sekitar 2.788 batang. Namun, tidak seluruhnya ditebang karena 592 pohon dipindahkan atau ditanam kembali.
“Hingga 8 Agustus 2026, jumlah pohon yang sudah ditangani sebanyak 1.105 batang. Saat ini penanganan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan TB Simatupang hampir rampung,” katanya.
DLH juga memastikan penebangan pohon akan diimbangi dengan program penghijauan dalam jumlah jauh lebih besar. Sebanyak 61.170 pohon pengganti akan ditanam oleh kontraktor pelaksana proyek BRT Mebidang sebagai bentuk kompensasi atas pohon yang terdampak pembangunan.
Tidak hanya menanam, kontraktor juga diwajibkan melakukan pemeliharaan seluruh pohon pengganti selama satu tahun setelah penanaman.
“Penanaman pohon pengganti menjadi tanggung jawab pihak kontraktor BRT. Lokasi penanaman akan dikoordinasikan bersama Pemko Medan,” pungkas Melvi. (map/ila)
Polemik mengenai keberadaan ribuan batang pohon yang ditebang akibat pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang akhirnya mulai menemui titik terang.
Setelah menjadi sorotan publik dan mendapat desakan dari DPRD Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan akhirnya menjelaskan bahwa seluruh batang pohon yang telah ditebang saat ini disimpan sementara di Jalan Luku, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sebelum nantinya dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana, mengatakan seluruh batang pohon yang ditebang dimobilisasi oleh kontraktor pelaksana proyek BRT Mebidang, yakni PT PP, menuju lokasi penampungan sementara di Jalan Luku.
“Batang-batang pohon yang sudah ditebang tersebut dimobilisasi oleh pihak PT PP selaku kontraktor pelaksana proyek BRT Mebidang. Saat ini ditempatkan sementara di Jalan Luku,” ujar Melvi kepada Sumut Pos, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, kayu hasil penebangan itu bukan untuk dibagikan ataupun dimanfaatkan secara langsung, melainkan akan diproses sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melvi menjelaskan, sebelum dilelang, batang-batang pohon tersebut terlebih dahulu akan melalui proses penghapusan aset dengan penilaian dari konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Tindak lanjut terhadap pohon yang sudah ditebang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pohon tersebut akan diusulkan untuk dilakukan penghapusan, diawali dengan penilaian oleh konsultan appraisal atau KPKNL sebelum dilakukan lelang,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, total pohon yang terdampak pembangunan BRT Mebidang di Kota Medan mencapai sekitar 2.788 batang. Namun, tidak seluruhnya ditebang karena 592 pohon dipindahkan atau ditanam kembali.
“Hingga 8 Agustus 2026, jumlah pohon yang sudah ditangani sebanyak 1.105 batang. Saat ini penanganan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan TB Simatupang hampir rampung,” katanya.
DLH juga memastikan penebangan pohon akan diimbangi dengan program penghijauan dalam jumlah jauh lebih besar. Sebanyak 61.170 pohon pengganti akan ditanam oleh kontraktor pelaksana proyek BRT Mebidang sebagai bentuk kompensasi atas pohon yang terdampak pembangunan.
Tidak hanya menanam, kontraktor juga diwajibkan melakukan pemeliharaan seluruh pohon pengganti selama satu tahun setelah penanaman.
“Penanaman pohon pengganti menjadi tanggung jawab pihak kontraktor BRT. Lokasi penanaman akan dikoordinasikan bersama Pemko Medan,” pungkas Melvi. (map/ila)

6 hours ago
4

















































