Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan, Rico Nonaktifkan Camat Medan Timur

6 hours ago 4

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Camat Medan Timur Fernanda, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya terhitung mulai 10 Agustus 2026, menyusul hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penempatan jabatan Eselon IV.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, yang diterbitkan untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, membenarkan keputusan tersebut.”Benar, Camat Medan Timur, Fernanda dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Pembebasan tugas tersebut terkait penyalahgunaan wewenang,” kata Subhan kepada Sumut Pos, Senin (10/8).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, Subhan menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan praktik jual beli jabatan Eselon IV di lingkungan Pemko Medan.”Terkait (dugaan jual beli) jabatan Eselon IV,” ujarnya singkat.

Pengaduan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kota Medan melakukan audit khusus terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Fernanda saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.

Hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 menyimpulkan bahwa Fernanda diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak tertentu.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang kini tengah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Subhan menegaskan, pembebasan sementara dilakukan semata-mata agar proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya potensi intervensi maupun konflik kepentingan.

“Berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil audit Inspektorat dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya.

Ia menambahkan, audit khusus menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketika Fernanda menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, yakni dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan disertai permintaan maupun penerimaan sejumlah uang.

Meski telah dibebastugaskan dari jabatannya, Subhan menegaskan langkah tersebut bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin.

Menurutnya, Fernanda tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Nantinya, hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc akan menjadi dasar bagi pejabat yang berwenang untuk menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.

“Perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” katanya.

Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subhan mengatakan langkah yang diambil Wali Kota Medan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, Rico Waas memberikan perhatian serius terhadap integritas aparatur sipil negara dan tidak akan mentolerir praktik jual beli jabatan.

“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.

Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus sepenuhnya didasarkan pada sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas, bukan karena transaksi atau kedekatan tertentu.

Pemko Medan juga mengimbau seluruh ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan promosi, mutasi, maupun pengangkatan jabatan dengan meminta sejumlah uang. Bila menemukan praktik serupa, ASN maupun masyarakat diminta segera melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi.

“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Subhan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|