Rico Waas Usulkan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Sesuaikan Regulasi dengan Aturan Nasional

6 hours ago 5

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan pembenahan regulasi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.

Salah satunya dengan mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Dalam penjelasannya, Rico Waas menegaskan pencabutan perda tersebut bukan sekadar menghapus sebuah regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum daerah yang lebih sinkron dengan ketentuan nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rico Waas.

Menurutnya, sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal dan ayat. Regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi pedoman yang dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah.

Rico menjelaskan, usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap substansi aturan tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Pencabutan perda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 untuk diajukan kepada DPRD Kota Medan.

Rico berharap DPRD dapat segera membahas rancangan tersebut sehingga proses harmonisasi regulasi dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin pimpinan DPRD Kota Medan dan dihadiri para anggota dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kota Medan. (map/ila)

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan pembenahan regulasi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.

Salah satunya dengan mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Dalam penjelasannya, Rico Waas menegaskan pencabutan perda tersebut bukan sekadar menghapus sebuah regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum daerah yang lebih sinkron dengan ketentuan nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rico Waas.

Menurutnya, sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal dan ayat. Regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi pedoman yang dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah.

Rico menjelaskan, usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap substansi aturan tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Pencabutan perda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 untuk diajukan kepada DPRD Kota Medan.

Rico berharap DPRD dapat segera membahas rancangan tersebut sehingga proses harmonisasi regulasi dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin pimpinan DPRD Kota Medan dan dihadiri para anggota dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kota Medan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|