BPJS Kesehatan Jayapura Minta Warga Cek Status Kepesertaan JKN

6 days ago 3

SENTANI – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Jayapura, Anita Panggabean, meminta masyarakat untuk segera mengecek kembali status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul adanya perubahan jumlah peserta yang ditanggung pemerintah daerah.

Anita menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan sesuai instruksi pemerintah daerah. Namun beberapa waktu lalu terjadi efisiensi anggaran sehingga jumlah peserta yang sebelumnya ditanggung Pemda sekitar 34.000 jiwa, kini berkurang menjadi sekitar 13.000 jiwa.

Selain itu, pada 1 Februari 2026 Kementerian Sosial juga menonaktifkan sekitar 48.000 peserta di Kabupaten Jayapura berdasarkan hasil verifikasi data.

“Saat ini ada sekitar 48.000 jiwa di Kabupaten Jayapura yang status kepesertaannya tidak aktif. Karena itu kami melakukan sosialisasi agar masyarakat segera mengecek statusnya,” ujar Anita, Senin (16/3).

Ia mengatakan, masyarakat yang tidak aktif dapat memperbarui data melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait apabila ingin kembali ditanggung pemerintah. Sementara bagi yang mampu, disarankan mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Anita juga menjelaskan bahwa dalam program JKN, pelayanan kesehatan dilakukan melalui sistem rujukan berjenjang. Jika sakit ringan seperti flu atau batuk, masyarakat harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Jika membutuhkan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Namun untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa harus melalui rujukan.

“Kategori gawat darurat itu jika tidak segera ditangani bisa menyebabkan cacat seumur hidup atau meninggal dunia. Dalam kondisi seperti itu pasien harus langsung ditangani oleh rumah sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan kondisi gawat darurat ditetapkan oleh tenaga medis berdasarkan pemeriksaan pasien. Saat ini jumlah peserta JKN yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Jayapura tercatat sekitar 13 ribu jiwa.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat aktif memeriksa status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

SENTANI – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Jayapura, Anita Panggabean, meminta masyarakat untuk segera mengecek kembali status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul adanya perubahan jumlah peserta yang ditanggung pemerintah daerah.

Anita menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan sesuai instruksi pemerintah daerah. Namun beberapa waktu lalu terjadi efisiensi anggaran sehingga jumlah peserta yang sebelumnya ditanggung Pemda sekitar 34.000 jiwa, kini berkurang menjadi sekitar 13.000 jiwa.

Selain itu, pada 1 Februari 2026 Kementerian Sosial juga menonaktifkan sekitar 48.000 peserta di Kabupaten Jayapura berdasarkan hasil verifikasi data.

“Saat ini ada sekitar 48.000 jiwa di Kabupaten Jayapura yang status kepesertaannya tidak aktif. Karena itu kami melakukan sosialisasi agar masyarakat segera mengecek statusnya,” ujar Anita, Senin (16/3).

Ia mengatakan, masyarakat yang tidak aktif dapat memperbarui data melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait apabila ingin kembali ditanggung pemerintah. Sementara bagi yang mampu, disarankan mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Anita juga menjelaskan bahwa dalam program JKN, pelayanan kesehatan dilakukan melalui sistem rujukan berjenjang. Jika sakit ringan seperti flu atau batuk, masyarakat harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Jika membutuhkan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Namun untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa harus melalui rujukan.

“Kategori gawat darurat itu jika tidak segera ditangani bisa menyebabkan cacat seumur hidup atau meninggal dunia. Dalam kondisi seperti itu pasien harus langsung ditangani oleh rumah sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan kondisi gawat darurat ditetapkan oleh tenaga medis berdasarkan pemeriksaan pasien. Saat ini jumlah peserta JKN yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Jayapura tercatat sekitar 13 ribu jiwa.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat aktif memeriksa status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|