Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

1 month ago 24
PilkadaIlustrasi pemungutan suara Pilkada 2024. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bawaslu Jateng memetakan potensi TPS rawan pada Pilkada 2024.

Hasilnya, dari total 56.812 TPS di Jateng, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Total ada 25 indikator TPS rawan tersebut.

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin mengatakan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 8.563 kelurahan/desa di 35 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024 sebagai tindaklanjut dari SE 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Variabel dan logistik potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri). Selanjutnya TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu. Kemudian TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

Indikator selanjutnya TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu. Lantas TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Termasuk indikator selanjutnya TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di Lokasi Khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik
pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024. Juga TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.

Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Indikator TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS. Juga TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

Hasilnya sebagai berikut.
A. 6 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 19.503 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
2) 19.048 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
3) 18.208 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat
(Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
4) 9.006 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 2.043 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);
6) 1.549 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

B. 14 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 803 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
2) 597 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,
gempa, dll);
3) 457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
4) 402 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
5) 340 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
6) 218 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
7) 164 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
8) 157 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
9) 154 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
10) 139 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
11) 122 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang
tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
12) 121 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
13) 110 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan
dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
14) 103 TPS di Lokasi Khusus;

C. 5 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 94 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
2) 39 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
3) 18 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
4) 9 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
5) 2 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” ungkap Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) Memberikan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait, sebagai upaya pencegahan pelanggaran;
2) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
3) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
4) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
5) kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi
masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
6) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk
menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan. Juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.

“Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandas Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin. Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|