BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Parsilah, terpidana kasus pengeroyokan di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Parsilah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus penganiayaan dilakukan Parsilah bersama anaknya, Eko terjadi pada 26 Agustus 2022 silam. Korbannya adalah Mujianto. TKP Kejadian di halaman rumah warga Dukuh Sepi RT 002 RW 005 Desa Jrakah, Kecamatan Selo.
Keduanya terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hanya saja, Eko sudah manjalani hukumannya. Sedangkan Parsilah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Betul, hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap DPO adalah terpidana atas nama Parsilah Binti almarhum Narto Ramin. Di mana DPO ini bersama dengan terpidana yang lain pada tanggal 26 Agustus 2022 yang lalu telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Jrakah, Kecamatan Selo,” papar Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto.
Dijelaskan, perkara itu telah dituntut pada 11 Juli 2203, kemudian diputus oleh PN Boyolali dengan putusan, Eko mendapat hukuman 8 bulan penjara. Sedangkan Parsilah mendapat hukuman 5 bulan penjara.
“Terhadap putusan PN Boyolali kemudian dilakukan upaya hukum yang oleh putusan Pengadilan Tinggi telah diputus dengan menguatkan putusan dari PN, yaitu telah diputus pada tanggal 20 September 2023,” ujarnya.
Dari putusan PT itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan MA pada 7 Maret 2024 dengan nomor 244 K/Pid/2024 yang menyatakan bahwa tidak dapat menerima permohonan kasasi. Sehingga hal itu menguatkan agar terdakwa Eko menjalani pidana sesuai putusan PN dan begitu juga dengan Parsilah.
Pada putusan MA tersebut, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pemanggilan secara patut. Yaitu panggilan pertama pada tanggal 4 Desember 2024, namun pada saat itu terpidana (Parsilah) memberitahukan bahwa belum bisa menemui panggilan karena sakit.
Jaksa lantas melakukan pemanggilan kedua pada 12 Desember 2024. Parsilah kembali mangkir dengan tidak menanggapi pemanggilan. Kemudian pada pemanggilan ketiga 16 Desember 2024, terpidana juga tidak mengindahkan surat tersebut.
Tim dari Kejari Boyolali lalu melakukan penelusuran ke tempat tinggal terdakwa pada 2 Januari 2025. Pihaknya juga melakukan pelacakan. Pada saat pelacakan itu, dia mengimbau pada masyarakat, tetangga dan kerabat terdakwa agar Parsilah segera menyerahkan diri.
“Tumah terdakwa selalu sepi beberapa hari terakhir. Infomasinya memang yang bersangkutan tidak ada di tempat. Lalu pada hari ini terpidana telah menyerahkan diri untuk melaksanakan eksekusi,” pungkas dia. Waskita