BULELENG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Cinta itu buta. Ungkapan tersebut tampaknya benar-benar tercermin dalam aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Buleleng, Bali. Karena sakit hati hubungan asmaranya tak direstui, pria berinisial NA (25) tega membakar kandang sapi dan mobil milik orangtua kekasihnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Nengah Sudarta (57).
Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui setelah warga memberi kabar kepada korban bahwa kandang sapinya dilalap api. Mendengar laporan itu, korban langsung bergegas menuju lokasi dan berusaha memadamkan kobaran api secara mandiri agar tidak semakin meluas.
Namun api telanjur merusak kandang dan melukai hewan ternak milik korban. Tak hanya itu, api juga merembet hingga membakar garasi yang berada sekitar 40 meter dari kandang.
“Akibatnya sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar. Selain kandang, garasi milik korban yang berjarak 40 meter juga terbakar. Mengakibatkan satu mobil Suzuki Fentura dengan nomor polisi DK 8972 FA milik korban terbakar,” kata AKP Gede Darma Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5/2026).
Akibat insiden tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula untuk ditindaklanjuti.
Polisi bersama tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga dijadikan wadah Pertalite, tutup botol warna biru, serta pecahan batu cor semen yang diduga dipakai memecahkan kaca mobil korban.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya mengarah kepada NA sebagai pelaku pembakaran. Pemuda tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (26/5/2026) tanpa perlawanan.
Di hadapan penyidik, NA mengakui seluruh aksinya. Polisi menyebut motif utama pelaku dipicu rasa kecewa dan dendam lantaran hubungan cintanya dengan anak perempuan korban tidak mendapat restu keluarga.
“Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban,” ungkap AKP Diatmika.
Kini NA telah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di tahanan Polsek Tejakula. Ia dijerat Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Diatmika.
Kasus tersebut menjadi perhatian warga setempat karena dipicu persoalan asmara yang berubah menjadi aksi kriminal berbahaya dan mengancam keselamatan banyak pihak. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

4 hours ago
5


















































