JAYAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Papua menegaskan bahwa seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M, bagi jemaah haji se-Papua dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Papua, H. Musa Narwawan, S.Ag., M.M., kepada Cenderawasih Pos, pada Jumat (10/4). Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga pada kesiapan teknis, pembinaan, dan perlindungan jemaah secara menyeluruh.
“Kanwil Kemenhaj Provinsi Papua memastikan bahwa setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai regulasi, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang amanah dan profesional,” kata Musa.
Dijelaskannya, berdasarkan data resmi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenhaj Provinsi Papua, jumlah jemaah haji se-Papua yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 847 jemaah dari total kuota 933 jemaah.
Adapun alasan tidak terpenuhinya kuota secara keseluruhan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal jemaah, antara lain kendala ekonomi pada masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sehingga sebagian jemaah memilih menunda keberangkatan.
Selain itu, terdapat 51 jemaah asal Papua yang melakukan mutasi keluar provinsi dengan pertimbangan pemenuhan syarat mahrom maupun pendampingan orang tua di provinsi lain.
Dari aspek teknis dan administrasi, Kakanwil memastikan bahwa seluruh dokumen keberangkatan jemaah telah diselesaikan secara menyeluruh. Tim kerja Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi Papua telah menuntaskan proses tapping paspor, penyusunan pramanifest dan kloter, serta pengajuan (request) visa jemaah haji, sesuai arahan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kemenhaj RI.
JAYAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Papua menegaskan bahwa seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M, bagi jemaah haji se-Papua dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Papua, H. Musa Narwawan, S.Ag., M.M., kepada Cenderawasih Pos, pada Jumat (10/4). Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga pada kesiapan teknis, pembinaan, dan perlindungan jemaah secara menyeluruh.
“Kanwil Kemenhaj Provinsi Papua memastikan bahwa setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai regulasi, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang amanah dan profesional,” kata Musa.
Dijelaskannya, berdasarkan data resmi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenhaj Provinsi Papua, jumlah jemaah haji se-Papua yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 847 jemaah dari total kuota 933 jemaah.
Adapun alasan tidak terpenuhinya kuota secara keseluruhan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal jemaah, antara lain kendala ekonomi pada masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sehingga sebagian jemaah memilih menunda keberangkatan.
Selain itu, terdapat 51 jemaah asal Papua yang melakukan mutasi keluar provinsi dengan pertimbangan pemenuhan syarat mahrom maupun pendampingan orang tua di provinsi lain.
Dari aspek teknis dan administrasi, Kakanwil memastikan bahwa seluruh dokumen keberangkatan jemaah telah diselesaikan secara menyeluruh. Tim kerja Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi Papua telah menuntaskan proses tapping paspor, penyusunan pramanifest dan kloter, serta pengajuan (request) visa jemaah haji, sesuai arahan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kemenhaj RI.


















































