Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

9 hours ago 7

Inovasi Dinas Dukcapil Kota Jayapura Untuk Efektifkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura, tidak hanya dipadati warga yang mengurus dokumen kependudukan. Namun, kini ada terobosan baru berupa ruang pelayanan Dukcapil untuk pelaksanaan sidang perkara perdata adminitrasi kependudukan.

Laporan: Mustakim Ali_Jayapura

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura kini sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika sebelumnya seluruh sidang perkara perdata administrasi kependudukan harus dilakukan di Pengadilan Negeri Jayapura di Abepura, kini masyarakat cukup datang langsung ke Kantor Dukcapil. Langkah ini dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, dan lebih dekat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Supriyanto, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

“Ini adalah bentuk kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Proses perkara perdata yang berkaitan dengan administrasi kependudukan bisa langsung ditangani di Dukcapil,” ujar Supriyanto.

“Jadi warga tidak perlu lagi datang ke pengadilan, cukup di satu tempat semua proses bisa diselesaikan,” lanjutnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat sering menghadapi berbagai kendala ketika harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jayapura. Selain persoalan jarak dan biaya transportasi, warga juga harus menyesuaikan waktu dengan agenda sidang yang cukup padat di pengadilan. Tak sedikit warga yang harus bolak-balik hanya untuk melengkapi dokumen atau menghadiri proses persidangan singkat. Kondisi itu tentu menjadi beban tersendiri, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

Inovasi Dinas Dukcapil Kota Jayapura Untuk Efektifkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura, tidak hanya dipadati warga yang mengurus dokumen kependudukan. Namun, kini ada terobosan baru berupa ruang pelayanan Dukcapil untuk pelaksanaan sidang perkara perdata adminitrasi kependudukan.

Laporan: Mustakim Ali_Jayapura

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura kini sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika sebelumnya seluruh sidang perkara perdata administrasi kependudukan harus dilakukan di Pengadilan Negeri Jayapura di Abepura, kini masyarakat cukup datang langsung ke Kantor Dukcapil. Langkah ini dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, dan lebih dekat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Supriyanto, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

“Ini adalah bentuk kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Proses perkara perdata yang berkaitan dengan administrasi kependudukan bisa langsung ditangani di Dukcapil,” ujar Supriyanto.

“Jadi warga tidak perlu lagi datang ke pengadilan, cukup di satu tempat semua proses bisa diselesaikan,” lanjutnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat sering menghadapi berbagai kendala ketika harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jayapura. Selain persoalan jarak dan biaya transportasi, warga juga harus menyesuaikan waktu dengan agenda sidang yang cukup padat di pengadilan. Tak sedikit warga yang harus bolak-balik hanya untuk melengkapi dokumen atau menghadiri proses persidangan singkat. Kondisi itu tentu menjadi beban tersendiri, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|