JAYAPURA – Kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga mencapai 300 persen terus memicu gelombang diskusi di tengah masyarakat. Kritik tajam salah satunya datang dari Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Unce), Lily Bauw, yang mempertanyakan arah politik hukum dan politik anggaran negara di tengah masih terseok-seoknya kesejahteraan pelayanan publik lain, khususnya di wilayah Papua.
Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: “Gaji hakim naik, rakyat dapat apa?” Menurut Lily, respons kritis dari masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat kontrasnya kebijakan ini dengan realitas sosial di daerah. “Di Papua, pertanyaan seperti ini terasa lebih tajam. Masyarakat setiap hari melihat sekolah dengan fasilitas terbatas, guru honorer yang hidup pas-pasan, serta pelayanan kesehatan yang belum merata,” ujar Lily dalam keterangannya.
Menurut Lily, ini bukan sekadar angka, tapi soal konstitusi. Jelasnya dari perspektif Hukum Tata Negara, ia menjelaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan nominal angka, melainkan esensi dari arah politik anggaran. Berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah negara hukum rechtsstaat sekaligus negara kesejahteraan (welfare state).
Artinya, pemenuhan keadilan hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan. Ia tidak menampik bahwa hakim sebagai pilar negara hukum memang wajib dijaga kehormatannya, termasuk melalui pemenuhan kesejahteraan agar terhindar dari godaan suap dan mafia perkara. Namun, ia mengkritik cara pandang yang menganggap kenaikan gaji sebagai obat tunggal pemberantasan korupsi di sektor peradilan.
“Kalau akar masalah peradilan hanya dianggap soal gaji, maka cara berpikir seperti ini terlalu sederhana. Faktanya, banyak pejabat yang gajinya sudah besar tetap saja tertangkap korupsi. Persoalan utamanya bukan hanya kesejahteraan, tetapi moral kekuasaan dan sistem pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, Lily juga menyoroti ketimpangan politik anggaran yang dirasakan langsung oleh masyarakat di pedalaman Papua. Di saat negara mampu menggelontorkan anggaran besar untuk menaikkan gaji hakim secara instan, nasib guru tetap, fasilitas belajar anak-anak, dan tenaga kesehatan di daerah terpencil masih sering terabaikan.
Hal ini memicu pertanyaan kritis: apakah negara lebih takut kehilangan kepercayaan hakim daripada kehilangan masa depan anak-anak di ruang kelas? “Anggaran negara pada dasarnya adalah cermin keberpihakan kekuasaan. Dari anggaranlah rakyat bisa membaca siapa yang paling diprioritaskan oleh negara,” kata Lily menambahkan.
JAYAPURA – Kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga mencapai 300 persen terus memicu gelombang diskusi di tengah masyarakat. Kritik tajam salah satunya datang dari Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Unce), Lily Bauw, yang mempertanyakan arah politik hukum dan politik anggaran negara di tengah masih terseok-seoknya kesejahteraan pelayanan publik lain, khususnya di wilayah Papua.
Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: “Gaji hakim naik, rakyat dapat apa?” Menurut Lily, respons kritis dari masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat kontrasnya kebijakan ini dengan realitas sosial di daerah. “Di Papua, pertanyaan seperti ini terasa lebih tajam. Masyarakat setiap hari melihat sekolah dengan fasilitas terbatas, guru honorer yang hidup pas-pasan, serta pelayanan kesehatan yang belum merata,” ujar Lily dalam keterangannya.
Menurut Lily, ini bukan sekadar angka, tapi soal konstitusi. Jelasnya dari perspektif Hukum Tata Negara, ia menjelaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan nominal angka, melainkan esensi dari arah politik anggaran. Berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah negara hukum rechtsstaat sekaligus negara kesejahteraan (welfare state).
Artinya, pemenuhan keadilan hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan. Ia tidak menampik bahwa hakim sebagai pilar negara hukum memang wajib dijaga kehormatannya, termasuk melalui pemenuhan kesejahteraan agar terhindar dari godaan suap dan mafia perkara. Namun, ia mengkritik cara pandang yang menganggap kenaikan gaji sebagai obat tunggal pemberantasan korupsi di sektor peradilan.
“Kalau akar masalah peradilan hanya dianggap soal gaji, maka cara berpikir seperti ini terlalu sederhana. Faktanya, banyak pejabat yang gajinya sudah besar tetap saja tertangkap korupsi. Persoalan utamanya bukan hanya kesejahteraan, tetapi moral kekuasaan dan sistem pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, Lily juga menyoroti ketimpangan politik anggaran yang dirasakan langsung oleh masyarakat di pedalaman Papua. Di saat negara mampu menggelontorkan anggaran besar untuk menaikkan gaji hakim secara instan, nasib guru tetap, fasilitas belajar anak-anak, dan tenaga kesehatan di daerah terpencil masih sering terabaikan.
Hal ini memicu pertanyaan kritis: apakah negara lebih takut kehilangan kepercayaan hakim daripada kehilangan masa depan anak-anak di ruang kelas? “Anggaran negara pada dasarnya adalah cermin keberpihakan kekuasaan. Dari anggaranlah rakyat bisa membaca siapa yang paling diprioritaskan oleh negara,” kata Lily menambahkan.


















































