KEEROM – Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, hingga Kabupaten Jayapura. Pelaku diketahui berinisial RD (38), diamankan setelah tim Khusus/Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom melakukan penyelidikan intensif hingga ke Kabupaten Nabire.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku telah berada di Kabupaten Nabire sehingga dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Nabire.
Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, menjelaskan bahwa tim bergerak menuju Nabire pada Kamis (21/5) dan langsung melakukan pemetaan serta pengumpulan bahan keterangan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Selanjutnya pada Jumat (22/5), tim memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polres Nabire.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di berbagai wilayah dengan modus memesan jasa ojek, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan sebelum akhirnya membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menguasai sedikitnya enam unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut sebagian dijual dan digadaikan di wilayah Kabupaten Keerom maupun Kabupaten Jayapura dengan harga bervariasi.
Selain kasus penggelapan kendaraan, pelaku juga mengakui melakukan penipuan terhadap seorang perempuan melalui media sosial Facebook dengan modus penjualan batu tela. Dalam aksinya, korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp.1.300.000 sebelum pelaku melarikan diri.
Pada Sabtu (23/5), Tim Sat Reskrim Polres Keerom kemudian menjemput pelaku dari Polres Nabire dan membawanya menuju Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti kendaraan lainnya serta menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai maupun membeli kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
“Pelaku menggunakan modus yang cukup meyakinkan dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek, kemudian memperdaya korban untuk meminjam kendaraan sebelum akhirnya dibawa kabur. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa,” ungkap Kasat Reskrim.
KEEROM – Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, hingga Kabupaten Jayapura. Pelaku diketahui berinisial RD (38), diamankan setelah tim Khusus/Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom melakukan penyelidikan intensif hingga ke Kabupaten Nabire.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku telah berada di Kabupaten Nabire sehingga dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Nabire.
Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, menjelaskan bahwa tim bergerak menuju Nabire pada Kamis (21/5) dan langsung melakukan pemetaan serta pengumpulan bahan keterangan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Selanjutnya pada Jumat (22/5), tim memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polres Nabire.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di berbagai wilayah dengan modus memesan jasa ojek, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan sebelum akhirnya membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menguasai sedikitnya enam unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut sebagian dijual dan digadaikan di wilayah Kabupaten Keerom maupun Kabupaten Jayapura dengan harga bervariasi.
Selain kasus penggelapan kendaraan, pelaku juga mengakui melakukan penipuan terhadap seorang perempuan melalui media sosial Facebook dengan modus penjualan batu tela. Dalam aksinya, korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp.1.300.000 sebelum pelaku melarikan diri.
Pada Sabtu (23/5), Tim Sat Reskrim Polres Keerom kemudian menjemput pelaku dari Polres Nabire dan membawanya menuju Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti kendaraan lainnya serta menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai maupun membeli kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
“Pelaku menggunakan modus yang cukup meyakinkan dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek, kemudian memperdaya korban untuk meminjam kendaraan sebelum akhirnya dibawa kabur. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa,” ungkap Kasat Reskrim.


















































