JAYAPURA-Polemik terbuka antara perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dinilai berpotensi mengganggu marwah lembaga serta mengalihkan fokus dari substansi utama Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua, Gustaf Rudolf Kawer, menegaskan perdebatan publik yang berkembang saat ini harus segera dikendalikan agar tidak meluas menjadi konflik yang merugikan masyarakat.
“Perdebatan itu sah dalam demokrasi, tetapi tidak boleh keluar dari koridor etika dan kelembagaan. Yang terjadi sekarang mulai mengarah pada narasi personal dan berpotensi memicu perpecahan,” tegasnya, dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/4).
Menurut Gustaf, polemik tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam komunikasi antar lembaga, sekaligus lemahnya fokus pada agenda strategis Papua, khususnya implementasi Otsus.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Otsus secara jelas mengamanatkan perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak orang asli Papua. Karena itu, energi para pemangku kepentingan seharusnya diarahkan pada evaluasi kebijakan, bukan konflik terbuka di ruang publik.
“Ketika elit lembaga sibuk berdebat di ruang publik, yang dirugikan adalah masyarakat. Fokus terhadap kesejahteraan justru menjadi kabur,” ujarnya.
Gustaf menilai, perbedaan pandangan antara DPD dan MRP seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi dan dialog tertutup yang konstruktif, bukan melalui pernyataan terbuka yang berpotensi memicu eskalasi.
Terkait rencana pertemuan antara perwakilan MRP se-Tanah Papua dan DPD RI di Jakarta, ia menekankan forum tersebut harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk meredam polemik.
Ia mendorong agar pertemuan itu difokuskan pada empat agenda utama, yakni evaluasi menyeluruh pelaksanaan Otsus, penguatan perlindungan hak orang asli Papua termasuk aspek adat dan pemberdayaan perempuan, peningkatan sinergi pusat-daerah, serta pembenahan mekanisme komunikasi antar lembaga.
JAYAPURA-Polemik terbuka antara perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dinilai berpotensi mengganggu marwah lembaga serta mengalihkan fokus dari substansi utama Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua, Gustaf Rudolf Kawer, menegaskan perdebatan publik yang berkembang saat ini harus segera dikendalikan agar tidak meluas menjadi konflik yang merugikan masyarakat.
“Perdebatan itu sah dalam demokrasi, tetapi tidak boleh keluar dari koridor etika dan kelembagaan. Yang terjadi sekarang mulai mengarah pada narasi personal dan berpotensi memicu perpecahan,” tegasnya, dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/4).
Menurut Gustaf, polemik tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam komunikasi antar lembaga, sekaligus lemahnya fokus pada agenda strategis Papua, khususnya implementasi Otsus.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Otsus secara jelas mengamanatkan perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak orang asli Papua. Karena itu, energi para pemangku kepentingan seharusnya diarahkan pada evaluasi kebijakan, bukan konflik terbuka di ruang publik.
“Ketika elit lembaga sibuk berdebat di ruang publik, yang dirugikan adalah masyarakat. Fokus terhadap kesejahteraan justru menjadi kabur,” ujarnya.
Gustaf menilai, perbedaan pandangan antara DPD dan MRP seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi dan dialog tertutup yang konstruktif, bukan melalui pernyataan terbuka yang berpotensi memicu eskalasi.
Terkait rencana pertemuan antara perwakilan MRP se-Tanah Papua dan DPD RI di Jakarta, ia menekankan forum tersebut harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk meredam polemik.
Ia mendorong agar pertemuan itu difokuskan pada empat agenda utama, yakni evaluasi menyeluruh pelaksanaan Otsus, penguatan perlindungan hak orang asli Papua termasuk aspek adat dan pemberdayaan perempuan, peningkatan sinergi pusat-daerah, serta pembenahan mekanisme komunikasi antar lembaga.


















































