WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri berhasil digagalkan aparat kepolisian. Ribuan butir pil koplo hingga obat psikotropika diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Wonogiri.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AD (20) warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, yang diduga menjadi pemilik ribuan obat terlarang yang rencananya akan diedarkan.
Kasus ini terungkap pada Rabu malam (20/5/2026) di sebuah warung soto di Kecamatan Manyaran. Lokasi yang biasanya menjadi tempat aktivitas warga itu mendadak menjadi titik pengungkapan kasus setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” jelas AKP Anom Prabowo, Kamis (21/5/2026).
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat berada di sekitar warung soto, salah satu orang turun dan masuk ke lokasi untuk mengambil sesuatu.
Gerak-gerik itu langsung memicu tindakan cepat petugas. Saat dilakukan penyergapan, pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri dari lokasi. Namun seorang pria berinisial AB berhasil diamankan berikut barang bukti obat-obatan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik AD yang lebih dulu melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, AD berhasil diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui barang bukti yang sebelumnya diambil rekannya memang merupakan miliknya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang, antara lain:
🟢 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y (pil koplo)
🟢 4 butir psikotropika jenis Atarax
🟢 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik warna pink
🟢 2 botol warna putih
🟢 Plastik warna putih dan hitam
🟢 1 unit telepon genggam
🟢 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih
Jumlah barang bukti yang diamankan tersebut menunjukkan skala penguasaan obat terlarang yang cukup besar. Ribuan butir pil yang ditemukan pun langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

4 hours ago
5

















































