JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dari sisi kehadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban administrasi.
Hal ini ditegaskan dalam apel gabungan pascalibur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Jayapura, Muchlis Karim, Senin (30/3).
Muchlis Karim menyoroti pentingnya penyelesaian berbagai laporan wajib yang menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Ia menyebutkan sejumlah laporan strategis seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus segera dituntaskan tepat waktu.
Menurutnya, ketepatan dan kelengkapan pelaporan menjadi indikator penting dalam menilai kinerja dan integritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN yang memiliki kewajiban pelaporan untuk tidak menunda-nunda penyelesaian administrasi tersebut.
“Masih ada sekitar 11 ASN wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada hari ini. Kami harapkan seluruh ASN yang wajib lapor segera menyelesaikan kewajiban LHKPN hari ini,” tegas Muchlis.
Ia menambahkan, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tidak hanya berdampak pada individu ASN yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi penilaian kinerja Pemerintah Kota Jayapura secara keseluruhan.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian MCP mencakup berbagai aspek pencegahan korupsi, termasuk kepatuhan pelaporan LHKPN oleh pejabat negara.
“Ini penting agar Pemerintah Kota Jayapura tidak mendapat penilaian kurang dalam MCP dari KPK. Kita ingin memastikan bahwa seluruh kewajiban administrasi dipenuhi dengan baik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muchlis mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dari sisi kehadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban administrasi.
Hal ini ditegaskan dalam apel gabungan pascalibur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Jayapura, Muchlis Karim, Senin (30/3).
Muchlis Karim menyoroti pentingnya penyelesaian berbagai laporan wajib yang menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Ia menyebutkan sejumlah laporan strategis seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus segera dituntaskan tepat waktu.
Menurutnya, ketepatan dan kelengkapan pelaporan menjadi indikator penting dalam menilai kinerja dan integritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN yang memiliki kewajiban pelaporan untuk tidak menunda-nunda penyelesaian administrasi tersebut.
“Masih ada sekitar 11 ASN wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada hari ini. Kami harapkan seluruh ASN yang wajib lapor segera menyelesaikan kewajiban LHKPN hari ini,” tegas Muchlis.
Ia menambahkan, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tidak hanya berdampak pada individu ASN yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi penilaian kinerja Pemerintah Kota Jayapura secara keseluruhan.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian MCP mencakup berbagai aspek pencegahan korupsi, termasuk kepatuhan pelaporan LHKPN oleh pejabat negara.
“Ini penting agar Pemerintah Kota Jayapura tidak mendapat penilaian kurang dalam MCP dari KPK. Kita ingin memastikan bahwa seluruh kewajiban administrasi dipenuhi dengan baik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muchlis mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.


















































