Dodi Robert Simangunsong Ingatkan Sanksi Pidana jika Buang Sampah Sembarangan

1 day ago 5

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sampah masih menjadi masalah serius di Kota Medan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong. Politisi Partai Demokrat ini pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

Hal tersebut dikatakan Dodi Robert Simangunsong ketika menggelar Sosialisasi Perda ke-10 Tahun 2025 Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Bromo Gang Satia, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Minggu (12/10/2025). Menurut Dodi, untuk menciptakan kebersihan itu harus dimulai dari diri sendiri, keluarga lalu lingkungan.

“Bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak yang banyak. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit, tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini.

Dodi juga mengingatkan, ada sanksi pidana dan kurungan badan, atau denda hingga puluhan juta bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Disebutkannya, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 35 Ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2015 yang berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)”.

Untuk itu, Dodi mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. “Larangan ini juga diatur dalam Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di Sungai,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan XII Kelurahan Binjai, Medan Denai, M Ikhsan Hutasuhut dalam sambutannya mengungkap yakan, persoalan sampah memang menjadi persoalan yang pelik di lingkungannya. Pasalnya, banyak masyarakat dari luar yang membuang sampah di lingkungannya.

“Sudah berulangkali kami mendapati orang luar membuang sampah di sini. Mungkin karena lahan (tempat sosialisasi Perda) ini merupakan lahan kosong, makanya orang membuang sampah ke sini,” kata Ikhsan.

Dia juga mengatakan, pernah membuka pos jaga, agar tidak ada yang membuang sampah di lahan kosong itu. “Saat pos ada yang menjaga, tidak ada yang berani membuang sampah. Tapi ketika pos sepi, sampah dibuang begitu saja,” ungkapnya.

Masyarakat terlihat begitu antusias menghadiri Sosialisasi Perda yang digelar Dodi Robert Simangunsong ini. Menurut pantauan di lokasi, semua kursi terisi, bahkan ada beberapa warga yang rela berdiri.

Meski sejumlah OPD yang diundang tak hadir, namun kegiatan Sosperda ini tetap berlangsung meriah dengan game yang dibawakan pembawa acara. Dalam game itu, warga yang mayoritas dari kaum ibu, mendapatkan hadiah jika berhasil menjawab pertanyaan. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sampah masih menjadi masalah serius di Kota Medan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong. Politisi Partai Demokrat ini pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

Hal tersebut dikatakan Dodi Robert Simangunsong ketika menggelar Sosialisasi Perda ke-10 Tahun 2025 Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Bromo Gang Satia, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Minggu (12/10/2025). Menurut Dodi, untuk menciptakan kebersihan itu harus dimulai dari diri sendiri, keluarga lalu lingkungan.

“Bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak yang banyak. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit, tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini.

Dodi juga mengingatkan, ada sanksi pidana dan kurungan badan, atau denda hingga puluhan juta bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Disebutkannya, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 35 Ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2015 yang berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)”.

Untuk itu, Dodi mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. “Larangan ini juga diatur dalam Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di Sungai,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan XII Kelurahan Binjai, Medan Denai, M Ikhsan Hutasuhut dalam sambutannya mengungkap yakan, persoalan sampah memang menjadi persoalan yang pelik di lingkungannya. Pasalnya, banyak masyarakat dari luar yang membuang sampah di lingkungannya.

“Sudah berulangkali kami mendapati orang luar membuang sampah di sini. Mungkin karena lahan (tempat sosialisasi Perda) ini merupakan lahan kosong, makanya orang membuang sampah ke sini,” kata Ikhsan.

Dia juga mengatakan, pernah membuka pos jaga, agar tidak ada yang membuang sampah di lahan kosong itu. “Saat pos ada yang menjaga, tidak ada yang berani membuang sampah. Tapi ketika pos sepi, sampah dibuang begitu saja,” ungkapnya.

Masyarakat terlihat begitu antusias menghadiri Sosialisasi Perda yang digelar Dodi Robert Simangunsong ini. Menurut pantauan di lokasi, semua kursi terisi, bahkan ada beberapa warga yang rela berdiri.

Meski sejumlah OPD yang diundang tak hadir, namun kegiatan Sosperda ini tetap berlangsung meriah dengan game yang dibawakan pembawa acara. Dalam game itu, warga yang mayoritas dari kaum ibu, mendapatkan hadiah jika berhasil menjawab pertanyaan. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|