DPRD Medan Minta Disdukcapil Beri Perhatian Serius Terkait Ketiadaan Blanko KTP

4 hours ago 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masalah ketiadaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Sebab, KTP merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dalam mengurus berbagai administrasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bahagia, Gang Sada Arih, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Minggu (20/4/2025) sore.

“Masyarakat seringkali mengeluhkan ketiadaan blanko setiap kali mengurus KTP. Saya fikir hal ini tidak boleh dibiarkan, harus segera diatasi. KTP merupakan hak dari setiap warga negara, termasuk warga Kota Medan,” ucap Robi Barus pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Disdukcapil Kota Medan Alfa Robi, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, serta Kasi Pemerintah Kecamatan Medan Baru Dedy Irwanto Pardede itu.

Dijelaskan Robi Barus, menurut pengakuan warga, ketiadaan blanko sering dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan pribadi.

“Masyarakat sering disuguhkan dengan masalah ketiadaan blanko saat mengurus KTP. Kondisi ini sering menimbulkan ‘permainan’, masyarakat dipermainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Kalau bayar ada blanko, kalau tak bayar tak ada blanko. Kondisi ini harus jadi perhatian serius bagi Disdukcapil Kota Medan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus juga mengajak warga Kota Medan untuk memanfaatkan fasilitas yang disiapkan Pemko Medan dalam mengurus adminduk. “Salah satu fasilitas yang disiapkan Pemko Medan adalah Mal Pelayanan Publik (MPP). Silakan bapak/ibu datang ke MPP untuk mengurus adminduk secara langsung, jangan gunakan jasa calo,” katanya.

Selain itu, sambung Robi, Pemko Medan juga sudah menyiapkan pengurusan adminduk melalui sistem online. “Jadi tidak perlu ramai-ramai dan mengantri di kantor Disdukcapil. Perekaman KTP juga bisa dilakukan di Kantor Camat,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah warga juga menyampaikan berbagai keluhannya kepada Robi Barus. Diantaranya masalah bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, BPJS PBI, hingga masalah banyaknya lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang mati. Terkait berbagai keluhan itu, Robi Barus mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masalah ketiadaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Sebab, KTP merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dalam mengurus berbagai administrasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bahagia, Gang Sada Arih, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Minggu (20/4/2025) sore.

“Masyarakat seringkali mengeluhkan ketiadaan blanko setiap kali mengurus KTP. Saya fikir hal ini tidak boleh dibiarkan, harus segera diatasi. KTP merupakan hak dari setiap warga negara, termasuk warga Kota Medan,” ucap Robi Barus pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Disdukcapil Kota Medan Alfa Robi, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, serta Kasi Pemerintah Kecamatan Medan Baru Dedy Irwanto Pardede itu.

Dijelaskan Robi Barus, menurut pengakuan warga, ketiadaan blanko sering dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan pribadi.

“Masyarakat sering disuguhkan dengan masalah ketiadaan blanko saat mengurus KTP. Kondisi ini sering menimbulkan ‘permainan’, masyarakat dipermainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Kalau bayar ada blanko, kalau tak bayar tak ada blanko. Kondisi ini harus jadi perhatian serius bagi Disdukcapil Kota Medan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus juga mengajak warga Kota Medan untuk memanfaatkan fasilitas yang disiapkan Pemko Medan dalam mengurus adminduk. “Salah satu fasilitas yang disiapkan Pemko Medan adalah Mal Pelayanan Publik (MPP). Silakan bapak/ibu datang ke MPP untuk mengurus adminduk secara langsung, jangan gunakan jasa calo,” katanya.

Selain itu, sambung Robi, Pemko Medan juga sudah menyiapkan pengurusan adminduk melalui sistem online. “Jadi tidak perlu ramai-ramai dan mengantri di kantor Disdukcapil. Perekaman KTP juga bisa dilakukan di Kantor Camat,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah warga juga menyampaikan berbagai keluhannya kepada Robi Barus. Diantaranya masalah bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, BPJS PBI, hingga masalah banyaknya lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang mati. Terkait berbagai keluhan itu, Robi Barus mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. (map)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|