MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rospita Br Simanjuntak, warga Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Pasalnya, cucunya yang sempat dirawat di rumah sakit (opname), disuruh pulang setelah dirawat selama empat hari. Padahal, cucunya masih butuh perawatan.
“Saya mau tanya, apakah memang ada aturan soal rawat inap di rumah sakit, 4 hari harus pulang. Karena baru-baru ini, cucu saya diopname di rumah sakit, empat hari langsung disuruh pulang,” kata Rospita Br Simanjuntak saat sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Kota Medan ke-4 Tahun 2025 soal Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Stadion Teladan No 24 Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, Sabtu (19/4/2025).
Rospita menambahkan, jika lewat dari empat hari perawatan di rumah sakit, maka si pasien akan dianggap sebagai pasien umum. “Apakah memang benar seperti itu aturannya? Mohon penjelasannya,” kata Rospita.
Menyikapi hal ini, dr Hesty dari Puskesmas Teladan mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, seorang pasien dirawat di rumah sakit (opname) karena ada indikasi penyakit. “Atas indikasi ini, makanya si pasien harus mendapat perwakilan intensif dari dokter,” terang dr Hesty.
Diterangkan Hesty, untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan indikasi penyakit yang diderita si pasien, tidak bisa dilakukan dalam dua atau hari. “Jadi tidak benar ada batasan waktu perawatan di rumah sakit. Pasien akan terus dirawat sampai sembuh,” tegasnya.
Sementara Dodi Robert Simangunsong menyayangkan jika ada rumah sakit yang membatasi rawat inap pasien BPJS kesehatan. Menurutnya, pasien BPJS Kesehatan harus dirawat sampai sembuh karena biayanya sudah ditanggulangi oleh Pemko Medan melalui program UHC “Jadi tidak bisa ada aturan-aturan yang memberatkan pasien karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu ingin sembuh. Tidak bisa dibatasi garis 1 hari, 2 hari, 3 hari,” tandasnya. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rospita Br Simanjuntak, warga Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Pasalnya, cucunya yang sempat dirawat di rumah sakit (opname), disuruh pulang setelah dirawat selama empat hari. Padahal, cucunya masih butuh perawatan.
“Saya mau tanya, apakah memang ada aturan soal rawat inap di rumah sakit, 4 hari harus pulang. Karena baru-baru ini, cucu saya diopname di rumah sakit, empat hari langsung disuruh pulang,” kata Rospita Br Simanjuntak saat sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Kota Medan ke-4 Tahun 2025 soal Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Stadion Teladan No 24 Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, Sabtu (19/4/2025).
Rospita menambahkan, jika lewat dari empat hari perawatan di rumah sakit, maka si pasien akan dianggap sebagai pasien umum. “Apakah memang benar seperti itu aturannya? Mohon penjelasannya,” kata Rospita.
Menyikapi hal ini, dr Hesty dari Puskesmas Teladan mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, seorang pasien dirawat di rumah sakit (opname) karena ada indikasi penyakit. “Atas indikasi ini, makanya si pasien harus mendapat perwakilan intensif dari dokter,” terang dr Hesty.
Diterangkan Hesty, untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan indikasi penyakit yang diderita si pasien, tidak bisa dilakukan dalam dua atau hari. “Jadi tidak benar ada batasan waktu perawatan di rumah sakit. Pasien akan terus dirawat sampai sembuh,” tegasnya.
Sementara Dodi Robert Simangunsong menyayangkan jika ada rumah sakit yang membatasi rawat inap pasien BPJS kesehatan. Menurutnya, pasien BPJS Kesehatan harus dirawat sampai sembuh karena biayanya sudah ditanggulangi oleh Pemko Medan melalui program UHC “Jadi tidak bisa ada aturan-aturan yang memberatkan pasien karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu ingin sembuh. Tidak bisa dibatasi garis 1 hari, 2 hari, 3 hari,” tandasnya. (adz)