SIMALUNGUN, sumutpos.co– Dua buruh perempuan PTPN IV Kebun Teh Bahbutong, Kabupaten Simalungun, P. Manik dan L. Hutasoit, mengadukan dugaan mutasi sepihak dan pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh pihak manajemen. Pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Anggota DPD RI/MPR RI, Pdt. Penrad Siagian, melalui lembaga Rumah Pengabdian pada Rabu (26/8).
Kasus ini mencuat setelah kedua buruh vokal mempertanyakan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pabrik. Mereka mengklaim memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan adanya aktivitas pekerja di dalam area pengolahan teh yang beroperasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut keterangan P. Manik, alih tugas terjadi tidak lama setelah manajemen mempertanyakan proses pengambilan video tersebut. Ia yang semula bertugas sebagai pelaksana sortasi di bagian pengolahan, kini dipindahkan menjadi pelaksana rawat umum. Nasib serupa dialami L. Hutasoit yang digeser dari bagian penggilingan dan oksidasi enzimatis ke posisi pelaksana rawat umum.
Selain mutasi yang dinilai mendadak, keduanya juga dijatuhi sanksi SP-1 dengan alasan tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut pada 18 hingga 20 Agustus 2026. Kedua buruh secara tegas mempertanyakan objektivitas dan dasar hukum penerbitan surat sanksi tersebut.
Merespons laporan ini, Koordinator Rumah Pengabdian Simalungun, Parna Julius Sitanggang, menegaskan bahwa penyediaan APD secara cuma-cuma merupakan kewajiban mutlak perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Sementara itu, Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian menyatakan akan mengawal ketat persoalan hubungan industrial ini. Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), PTPN IV seharusnya menjadi role model dalam menerapkan regulasi ketenagakerjaan secara humanis.
Penrad mendesak agar dilakukan pemeriksaan objektif dan transparan, serta meminta manajemen membuka ruang dialog guna mengklarifikasi dasar mutasi dan penerapan standar keselamatan di Pabrik Teh Bahbutong. (adz)
SIMALUNGUN, sumutpos.co– Dua buruh perempuan PTPN IV Kebun Teh Bahbutong, Kabupaten Simalungun, P. Manik dan L. Hutasoit, mengadukan dugaan mutasi sepihak dan pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh pihak manajemen. Pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Anggota DPD RI/MPR RI, Pdt. Penrad Siagian, melalui lembaga Rumah Pengabdian pada Rabu (26/8).
Kasus ini mencuat setelah kedua buruh vokal mempertanyakan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pabrik. Mereka mengklaim memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan adanya aktivitas pekerja di dalam area pengolahan teh yang beroperasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut keterangan P. Manik, alih tugas terjadi tidak lama setelah manajemen mempertanyakan proses pengambilan video tersebut. Ia yang semula bertugas sebagai pelaksana sortasi di bagian pengolahan, kini dipindahkan menjadi pelaksana rawat umum. Nasib serupa dialami L. Hutasoit yang digeser dari bagian penggilingan dan oksidasi enzimatis ke posisi pelaksana rawat umum.
Selain mutasi yang dinilai mendadak, keduanya juga dijatuhi sanksi SP-1 dengan alasan tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut pada 18 hingga 20 Agustus 2026. Kedua buruh secara tegas mempertanyakan objektivitas dan dasar hukum penerbitan surat sanksi tersebut.
Merespons laporan ini, Koordinator Rumah Pengabdian Simalungun, Parna Julius Sitanggang, menegaskan bahwa penyediaan APD secara cuma-cuma merupakan kewajiban mutlak perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Sementara itu, Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian menyatakan akan mengawal ketat persoalan hubungan industrial ini. Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), PTPN IV seharusnya menjadi role model dalam menerapkan regulasi ketenagakerjaan secara humanis.
Penrad mendesak agar dilakukan pemeriksaan objektif dan transparan, serta meminta manajemen membuka ruang dialog guna mengklarifikasi dasar mutasi dan penerapan standar keselamatan di Pabrik Teh Bahbutong. (adz)

18 hours ago
13

















































