SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, diduga melakukan kecurangan yang merugikan konsumen.
Modus operandi yang digunakan adalah pemasangan alat Printed Circuit Board (PCB) pada pompa pengisian bahan bakar untuk mengurangi takaran yang diterima konsumen.
Berdasarkan pengawasan dan laporan masyarakat, pengurangan takaran tersebut mencapai 600 mililiter setiap pengisian 2 liter. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami konsumen akibat praktik ini mencapai sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
“Konsumen sangat dirugikan dengan pengurangan takaran ini. Kerugian mereka bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun,” ujar Budi saat melakukan inspeksi di lokasi yang berada di dekat kantor Kalurahan Sardonoharjo, Senin (25/11/2024).
Pompa Disegel dan Penyelidikan Dilakukan
Temuan dugaan pelanggaran itu berasal dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi oleh tim Kementerian Perdagangan. Saat ini, pompa pengisian yang terindikasi telah dipasangi alat tambahan telah disegel.
“Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan peringatan keras. Jika tetap mengulangi, izin operasional akan kami cabut,” tegas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan di seluruh Indonesia untuk memastikan pelaku usaha SPBU mematuhi aturan metrologi legal.
Budi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. “Kami ajak masyarakat bersama-sama mengawasi. Jika menemukan dugaan kecurangan, segera laporkan,” kata dia.
Tingkatkan Pengawasan
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman melalui UPTD Metrologi Legal akan meningkatkan frekuensi pengecekan atau uji tera pada SPBU. Sebelumnya, uji tera rutin dilakukan setahun sekali, terutama menjelang Lebaran. Namun, dengan adanya kasus ini, Kustini mengusulkan agar pengecekan dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting. Kami akan usahakan uji tera lebih rutin, setidaknya setiap enam bulan sekali, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujarnya.
Langkah Tegas Lindungi Konsumen
Temuan itu menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk tidak bermain curang dan mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak ditemukan lagi di tempat lain. Jika ada, kami akan mengambil tindakan yang sama tegasnya,” kata Budi.
Dengan pengawasan yang lebih intensif dan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik kecurangan seperti ini dapat diberantas demi melindungi hak konsumen.